Dugaan Penyimpangan BLT Dana Desa dan Pengelolaan BUMDes di Desa Cibodas Disorot, Warga dan LSM Minta Aparat Usut Tuntas
Purwakarta,mitrapolri.info— Dugaan persoalan dalam pengelolaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) serta transparansi anggaran desa di Desa Cibodas, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan sejumlah masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Sejumlah pihak mengaku mempertanyakan mekanisme penyaluran BLT Dana Desa periode 2021 hingga 2023 yang berlangsung pada masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan pengakuan sejumlah warga dan hasil penelusuran yang diklaim dilakukan oleh awak media serta LSM, muncul dugaan bahwa sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak menerima bantuan secara utuh atau hanya menerima bantuan dalam jumlah terbatas.
Sorotan turut diarahkan kepada Kepala Desa Cibodas, Supriatna. Namun demikian, hingga berita ini disusun, tuduhan tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses audit maupun penyelidikan aparat berwenang.
Menurut keterangan sejumlah warga dan perwakilan LSM, terdapat dugaan ketidakterbukaan informasi mengenai pengelolaan Dana Desa, termasuk tidak ditemukannya publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) maupun papan informasi realisasi anggaran tahun 2021–2023.
“Kami meminta aparat terkait melakukan pemeriksaan secara terbuka agar persoalan ini jelas dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujar salah satu perwakilan LSM.
Selain penyaluran BLT-DD, pengelolaan BUMDes juga disebut menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pihak mengaku mempertanyakan transparansi pelaksanaan program dan penggunaan anggaran pada masa tersebut.
Beberapa LSM mengklaim telah menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas) disertai dokumen pendukung kepada instansi terkait guna ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Masyarakat meminta aparat seperti Inspektorat Kabupaten Purwakarta, Kejaksaan Negeri Purwakarta, kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Secara hukum, apabila terdapat penyalahgunaan anggaran dan dapat dibuktikan melalui proses penyidikan serta putusan pengadilan, perkara dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun aturan terkait keterbukaan informasi publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Cibodas, termasuk Kepala Desa Supriatna, belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan atas sejumlah dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi untuk menjaga keberimbangan informasi.
Red










