Dugaan Manipulasi SPJ Dana BOS SDN Sukaluyu 02 Cianjur Mengemuka, Sejumlah Pos Anggaran Jadi Sorotan
Cianjur,mitrapolri.info– Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Sukaluyu 02, Kabupaten Cianjur, tahun anggaran 2025 menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan kebutuhan riil kegiatan sekolah.
Berdasarkan data penggunaan Dana BOS Tahun 2025 yang tercantum dalam laporan sekolah, SDN Sukaluyu 02 menerima dana sebesar Rp99.645.000 pada Tahap I yang dicairkan pada 21 Januari 2025 dengan jumlah siswa penerima sebanyak 219 orang.
Namun, sejumlah pos anggaran memunculkan pertanyaan. Salah satunya adalah alokasi untuk kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebesar Rp1.720.000 pada Tahap I. Padahal, secara umum pelaksanaan PPDB berlangsung menjelang tahun ajaran baru yang biasanya dilaksanakan pada pertengahan tahun, sekitar bulan Juni hingga Juli.
Selain itu, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tercatat mencapai Rp22.900.000 pada Tahap I.
Sementara pada Tahap II yang dicairkan pada 8 Agustus 2025, sekolah kembali menerima dana sebesar Rp99.645.000. Dalam laporan penggunaan dana tersebut, tercatat alokasi pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp14.597.000.
Dengan demikian, total anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana selama Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp37.497.000. Nilai tersebut dinilai cukup besar sehingga memunculkan pertanyaan terkait jenis pekerjaan, volume kegiatan, serta bukti fisik yang menjadi dasar penggunaan anggaran tersebut.
Tak hanya itu, pada Tahap II juga tercatat penggunaan anggaran untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran sebesar Rp33.779.000. Besaran angka tersebut turut menjadi perhatian karena mencapai hampir sepertiga dari total dana yang diterima pada tahap tersebut.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai bahwa seluruh penggunaan Dana BOS wajib dilengkapi dengan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) yang sah, transparan, serta dapat diakses dalam mekanisme pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Munculnya dugaan tersebut mengarah kepada pihak pengelola Dana BOS di sekolah, yakni kepala sekolah berinisial E, bendahara berinisial A, serta operator sekolah. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut.
Untuk menjaga asas praduga tak bersalah, diperlukan klarifikasi dari pihak sekolah, pengawas pendidikan, serta instansi berwenang guna memastikan apakah penggunaan anggaran tersebut telah sesuai dengan petunjuk teknis Dana BOS atau terdapat ketidaksesuaian dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur dan aparat pengawas internal pemerintah dapat melakukan verifikasi terhadap dokumen pendukung penggunaan Dana BOS tersebut agar pengelolaan dana pendidikan berlangsung transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi meningkatkan kualitas pendidikan bagi peserta didik.
Bud










