Peredaran Obat Keras Ilegal Diduga Terorganisir di Babakan Ciparay, Pengakuan Penjual Seret Nama “Koordinasi” Aparat
Bandung –mitrapolri.info Di tengah gencarnya pemberantasan peredaran obat-obatan keras tanpa resep dokter yang terus digaungkan pemerintah dan aparat penegak hukum, realita di lapangan justru menunjukkan potret buram yang mengkhawatirkan. Tim awak media menemukan praktik penjualan obat keras golongan tertentu yang diduga ilegal dan dilakukan secara terang-terangan di tengah pemukiman warga.
Temuan tersebut berada di Jalan Ci Bolerang No. 42, Margahayu Utara, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Lokasi yang seharusnya menjadi lingkungan aman bagi masyarakat justru diduga menjadi titik peredaran obat-obatan berbahaya yang dijual bebas tanpa pengawasan.
Ironisnya, aktivitas ilegal ini tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Kios tersebut tetap beroperasi seperti usaha biasa, melayani pembeli tanpa rasa takut, bahkan di siang hari dengan kondisi lingkungan yang ramai. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah hukum sudah tidak lagi ditakuti, atau memang sengaja dibiarkan?
Pengakuan Mengejutkan Penjual
Saat dilakukan konfirmasi oleh tim awak media, penjaga kios yang mengaku berinisial Syahrulloh secara terbuka mengungkapkan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah. Ia menyebut adanya sosok yang diduga sebagai pengendali utama peredaran obat keras tersebut, yakni seseorang berinisial Budhi.
Pengakuan tersebut tidak berhenti di situ. Dalam pernyataannya, Syahrulloh juga mengklaim bahwa aktivitas penjualan obat keras tersebut telah “dikoordinasikan” dengan pihak aparat setempat, termasuk oknum di tingkat kepolisian sektor hingga satuan narkoba tingkat kota.
Pernyataan ini jelas bukan hal sepele. Jika benar adanya, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan indikasi adanya jaringan terorganisir yang beroperasi dengan rasa aman karena diduga memiliki “perlindungan”.
Tamparan Keras Bagi Penegakan Hukum
Temuan ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Babakan Ciparay dan Kota Bandung secara umum. Di saat masyarakat berharap adanya ketegasan dalam memberantas peredaran obat keras ilegal, justru muncul dugaan adanya pembiaran, bahkan lebih jauh lagi, indikasi keterlibatan oknum.
Peredaran obat keras tanpa resep dokter bukan sekadar pelanggaran administratif. Dampaknya sangat luas dan merusak, mulai dari ketergantungan, gangguan kesehatan, hingga potensi meningkatnya tindak kriminal di masyarakat.
Namun yang lebih berbahaya adalah ketika praktik tersebut berlangsung secara terbuka dan seolah kebal hukum. Hal ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Publik Menuntut Transparansi dan Ketegasan
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari aparat terkait. Tidak cukup hanya dengan retorika pemberantasan, tetapi harus dibuktikan dengan tindakan konkret di lapangan.
Jika benar ada dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat, maka harus dilakukan investigasi menyeluruh dan transparan. Tidak boleh ada yang kebal hukum, siapapun itu.
Pertanyaannya kini semakin tajam:
Mengapa kios tersebut bisa beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum?
Siapa sebenarnya sosok di balik jaringan ini?
Benarkah ada “koordinasi” dengan oknum aparat seperti yang diungkapkan?
Jika pertanyaan-pertanyaan ini tidak segera dijawab dengan tindakan nyata, maka wajar jika publik menilai bahwa penegakan hukum hanya sebatas formalitas—tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Alarm Bahaya bagi Generasi Muda
Peredaran obat keras ilegal di tengah pemukiman warga bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Akses yang begitu mudah terhadap obat-obatan berbahaya dapat menghancurkan kehidupan banyak orang secara perlahan namun pasti.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin akan muncul korban-korban baru akibat kelalaian dan pembiaran yang terjadi hari ini.
Penegakan Hukum Dipertaruhkan
Kasus ini bukan lagi sekadar temuan biasa. Ini adalah ujian nyata bagi integritas dan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.
Masyarakat tidak butuh janji. Masyarakat butuh bukti.
Jika aparat serius, maka tindakan tegas harus segera dilakukan—menutup lokasi, menangkap pelaku, serta mengusut tuntas jaringan di belakangnya tanpa pandang bulu.
Namun jika tidak ada langkah konkret, maka publik berhak menduga bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan.
Hukum tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Jika dibiarkan, maka keadilan hanya akan menjadi slogan tanpa makna.
(AMS)









