Diduga Tidak Transparan Dana BOS, serta ada dugaaan manipulasi spj bos th 2025 Kepala SD Negeri 2 Parung kokosa tatang k jadi sorotan Disorot
Pandeglang mitrapolri.info-Kepala Dinas Diduga Tidak Transparan Dana BOS, serta ada dugaaan manipulasi spj bos th 2025 Kepala SD Negeri 2 Parung kokosa tatang k jadi sorotan DisorotPendidikan pemuda dan olahraga Kabupaten kabupaten Pandeglang Banten diminta segera mengambil tindakan tegas terhadap TATANG HIDAYAT selaku Kepala Sekolah SD Negeri Parung kokosan 2 kec.cikeusik yang diduga tidak transparan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).dan juga ninilai ada kejanggalan dalam laporan SPJ.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah pihak yang menyebutkan bahwa dalam pengelolaan dana BOS, kepala sekolah ada kongkalikong antara kepsek, bendahara dan OPS sedangkan komite sekolah tidak pernah dilibatkan sebagaimana mestinya. Padahal, pengelolaan dana BOS seharusnya dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan dapat di per tanggung jawabt kan ada beberapa poin SPJ yang diduga dimanipulasikan untuk tahap 1 Tahun ajaran 2025/2026 yaitu di Juli-Desember 2025
Rp 85.260.000
Jumlah Siswa Penerima
168
Tanggal Pencairan
08 Agustus 2025
Rincian Penggunaan yang du duga di manipulatif sebagai berikut:
1.administrasi k kegiatan sekolah
Rp 18.175.000
2. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 10.689.100
3,penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 16.100.000
4. pembayaran honor
Rp 16.800 000
Total Dana
Rp 103.013.600
Sementara di tahap 2 tahun ajaran yang sama
Rp 85.260.000
Jumlah Siswa Penerima
168
1. administrasi kegiatan sekolah
Rp 12.559.600
2. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 13.516.000
3. pembayaran honor
Rp 24.000.000
Total Dana
Rp 67.506.400
Untuk itu, dugaan manipulasi SPJ dana BOS Reguler di SD Negeri Parung kokosan 2, sangat perlu di usut tuntas, maka, saat ini LSM FBAK(Forum Banten Anti Korupsi) Banten sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada di luar sekolah, bila ada pihak pihak yang mengetahui dugaan dugaan tersebut, lembaga Kami siap menyelesaikan dengan cara dapat menghubungi kami LSM FBAK.
Nara Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proses penggunaan dana BOS di sekolah tersebut terkesan tertutup dan tidak melalui mekanisme musyawarah bersama pihak terkait.“Seharusnya komite sekolah di libatkan agar ada transparansi dan pengawasan, tapi ini tidak terjadi,” ujarnya.
Selain itu, kondisi ini dinilai berpotensi melanggar aturan acuan dari pemerintah yang telah ditetapkan pemerintah terkait pengelolaan dana BOS, yang menekan kan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi semua unsur sekolah.
Masyarakat berharap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat agar segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS di SD Negeri Parung kokosan 2 .
Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka perlu diberikan sangsi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Bud.










