Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Mainan di Pasir Kaliki: Polisi Terkesan Tutup Mata

Avatar photo

Rabu, 16 Juli 2025 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandung, Mitrapolri.info- Peredaran dan penjualan obat keras sediaan farmasi golongan G tanpa izin edar alias ilegal kembali marak di Kota Bandung, khususnya di Jl. Kebon Kawung No. 49, Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo. Modus operandi para pelaku semakin licik, dengan menyamarkan lapak mereka sebagai warung atau toko biasa, bahkan kini berkedok toko mainan.

Pada Selasa (15/7/2025), tim awak media kembali menemukan penjualan obat golongan G di lokasi tersebut. Tanpa rasa takut, seorang penjual yang memperkenalkan diri sebagai Pran, dengan bebas mengedarkan obat keras seperti Tramadol dan Heximer di sebuah warung yang mencolok dengan papan nama Toko Mainan.

Baca Juga :  Diduga Ada Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 38-423-29 Muara Wanasalam, Awak Media Soroti Pengawasan

Maraknya penjualan obat ilegal ini di Kota Bandung memicu dugaan adanya kelonggaran pengawasan dan penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Masyarakat menilai APH, khususnya Polrestabes Kota Bandung, terkesan tutup mata terhadap fenomena ini, sehingga para penjual dan pengedar obat terlarang semakin leluasa beroperasi.

Padahal, ancaman hukuman bagi para penjual dan pengedar obat-obatan golongan G tanpa izin edar sangat serius. Mereka dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang merupakan pengganti Pasal 196 UU No. 36 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Diduga Masih Beroperasi, Penjualan Obat Keras di Pagaden Kembali Jadi Sorotan Warga

Seorang tokoh masyarakat di Cicendo menyampaikan keresahannya dan mendesak Polrestabes Kota Bandung untuk segera bertindak cepat. “Kami warga masyarakat siap membantu dan mendukung penuh APH dalam memberantas peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar. Sekaligus untuk menyelamatkan generasi muda dari efek obat Tramadol dan Heximer,” tegasnya.

Diharapkan, pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas praktik penjualan obat ilegal ini demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

#Red

Berita Terkait

Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses
Diduga Masih Beroperasi, Penjualan Obat Keras di Pagaden Kembali Jadi Sorotan Warga
Dugaan Peredaran Obat Keras di Jalaksana Kuningan Resahkan Warga, Aparat Diharapkan Lakukan Penyelidikan
Jelang Dirgahayu Bhayangkara, Dittipideksus Bareskrim Sikat Mafia Sianida, Senilai Rp769 Miliar!* *Jelang Bhayangkara Ke-80, Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sianida Ilegal! 18 Ton Siap Edar ke Tambang Gelap**Jelang Dirgahayu Bhayangkara Ke-80, Dittipideksus Bareskrim Polri Ungkap Bisnis Sianida Ilegal*Dittipideksus Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal, Hadiah Bhayangkara Ke-80
Kasus Dugaan Pelecehan via SMS di Babakan Madang Bogor, Keluarga Korban Siapkan Laporan Hukum
Diduga Ada Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 38-423-29 Muara Wanasalam, Awak Media Soroti Pengawasan
GERAK CEPAT BERANTAS PEREDARAN OBAT TRAMADOL, POLSEK CICALENGKA LANGSUNG TURUN KE LOKASI POLCELINE DUA RUMAH YANG DIDUGA MENJUAL OBAT TRAMADOL 
Diduga Ada Praktik Penyuntikan Gas Subsidi, Rumah Purnawirawan Polisi di Dermaga Jadi Sorotan

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:40 WIB

Diduga Masih Beroperasi, Penjualan Obat Keras di Pagaden Kembali Jadi Sorotan Warga

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:22 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras di Jalaksana Kuningan Resahkan Warga, Aparat Diharapkan Lakukan Penyelidikan

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:48 WIB

Jelang Dirgahayu Bhayangkara, Dittipideksus Bareskrim Sikat Mafia Sianida, Senilai Rp769 Miliar!* *Jelang Bhayangkara Ke-80, Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sianida Ilegal! 18 Ton Siap Edar ke Tambang Gelap**Jelang Dirgahayu Bhayangkara Ke-80, Dittipideksus Bareskrim Polri Ungkap Bisnis Sianida Ilegal*Dittipideksus Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal, Hadiah Bhayangkara Ke-80

Senin, 25 Mei 2026 - 07:23 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan via SMS di Babakan Madang Bogor, Keluarga Korban Siapkan Laporan Hukum

Berita Terbaru