Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Mainan di Pasir Kaliki: Polisi Terkesan Tutup Mata

Avatar photo

Rabu, 16 Juli 2025 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandung, Mitrapolri.info- Peredaran dan penjualan obat keras sediaan farmasi golongan G tanpa izin edar alias ilegal kembali marak di Kota Bandung, khususnya di Jl. Kebon Kawung No. 49, Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo. Modus operandi para pelaku semakin licik, dengan menyamarkan lapak mereka sebagai warung atau toko biasa, bahkan kini berkedok toko mainan.

Pada Selasa (15/7/2025), tim awak media kembali menemukan penjualan obat golongan G di lokasi tersebut. Tanpa rasa takut, seorang penjual yang memperkenalkan diri sebagai Pran, dengan bebas mengedarkan obat keras seperti Tramadol dan Heximer di sebuah warung yang mencolok dengan papan nama Toko Mainan.

Baca Juga :  BOMBASTIS! PROGRAM P3TGAI DESA SUKALAHARJA BOGOR DIDUGA SARAT SUAP & TUTUP-TUTUPAN – LSM DESAK TIPIKOR TURUN TANGAN!

Maraknya penjualan obat ilegal ini di Kota Bandung memicu dugaan adanya kelonggaran pengawasan dan penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Masyarakat menilai APH, khususnya Polrestabes Kota Bandung, terkesan tutup mata terhadap fenomena ini, sehingga para penjual dan pengedar obat terlarang semakin leluasa beroperasi.

Padahal, ancaman hukuman bagi para penjual dan pengedar obat-obatan golongan G tanpa izin edar sangat serius. Mereka dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang merupakan pengganti Pasal 196 UU No. 36 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Diduga Edarkan Rokok Tanpa Cukai, Dasuki alias Uki Jadi Sorotan di Subang

Seorang tokoh masyarakat di Cicendo menyampaikan keresahannya dan mendesak Polrestabes Kota Bandung untuk segera bertindak cepat. “Kami warga masyarakat siap membantu dan mendukung penuh APH dalam memberantas peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar. Sekaligus untuk menyelamatkan generasi muda dari efek obat Tramadol dan Heximer,” tegasnya.

Diharapkan, pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas praktik penjualan obat ilegal ini demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

#Red

Berita Terkait

Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Indramayu Disorot, APH dan BPH Migas Didesak Bertindak
Solar Subsidi Diduga Ditimbun di Rumah Warga Batulayang Cililin, APH Diminta Turun Tangan
Diduga Edarkan Rokok Tanpa Cukai, Dasuki alias Uki Jadi Sorotan di Subang
Ditemukan Belatung di Menu MBG SMAN 12 Pandeglang, Kepala SPPG Kolelet picung #001 Akui Kelalaian Dapur
Sindikat Ganjal ATM di Jakarta Barat Dibongkar, 4 Tersangka Curi Kartu dan Kuras Rp205 Juta
Galian C Diduga Ilegal di Jalan Tegal Lega Cigudeg Bogor Disorot, Lingkungan Rusak dan Warga Terancam Longsor
Marak Penimbunan Solar Subsidi di Subang: Lokasi Aman Terkendali, Sahidi & Gembel Disebut Sebagai Pengelola
Gerak Cepat! Kurang 24 Jam, Polsek Cibeber Tangkap Pelaku Pencurian Toko di Cianjur

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 17:33 WIB

Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Indramayu Disorot, APH dan BPH Migas Didesak Bertindak

Selasa, 8 September 2026 - 06:31 WIB

Solar Subsidi Diduga Ditimbun di Rumah Warga Batulayang Cililin, APH Diminta Turun Tangan

Kamis, 3 September 2026 - 23:40 WIB

Diduga Edarkan Rokok Tanpa Cukai, Dasuki alias Uki Jadi Sorotan di Subang

Kamis, 3 September 2026 - 20:58 WIB

Ditemukan Belatung di Menu MBG SMAN 12 Pandeglang, Kepala SPPG Kolelet picung #001 Akui Kelalaian Dapur

Rabu, 2 September 2026 - 11:24 WIB

Sindikat Ganjal ATM di Jakarta Barat Dibongkar, 4 Tersangka Curi Kartu dan Kuras Rp205 Juta

Berita Terbaru