Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu

Avatar photo

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu

Cianjur,mitrapolri.info– Tim awak media menyoroti pelaksanaan kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di wilayah Desa Munjul, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan peningkatan jaringan irigasi tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp195.000.000 dan dilaksanakan secara swakelola oleh GP3A Tirta Saluyu Istambul.

Saat melakukan peninjauan ke lapangan, awak media menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pihak pelaksana. Temuan tersebut masih memerlukan klarifikasi agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Baca Juga :  Tim Gabungan Polres Indramayu Gelar Razia Tempat Hiburan Malam, Seluruh Pengunjung yang Dites Urine Negatif Narkoba

Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan, tim awak media telah beberapa kali mendatangi kediaman Sapta selaku Ketua Panitia Pelaksana, serta rumah Yoyo Kuswoyo selaku Kepala Desa Munjul. Namun hingga berita ini disusun, keduanya belum berhasil ditemui untuk memberikan penjelasan ataupun hak jawab.

Awak media menegaskan bahwa upaya konfirmasi akan terus dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip jurnalistik yang profesional dan berimbang. Hak jawab dari Ketua Panitia maupun Kepala Desa sangat diperlukan untuk memberikan penjelasan atas berbagai temuan di lapangan sehingga informasi yang diterima masyarakat menjadi utuh dan objektif.

Baca Juga :  Tasyakuran Kelulusan SD Plus Baitussurur Jadi Momentum Gerakkan Ekonomi Warga

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang seluas-luasnya bagi Sapta maupun Yoyo Kuswoyo untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Ag)

 

Berita Terkait

GELONDONGAN EMAS DIDUGA ILEGAL BEROPERASI DI BANTAR KARET BOGOR, APH DIMINTA TURUN TANGAN
Bupati Memegang Kendali Tertinggi — Kinerja Buruk di KBB, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Pesta Karaoke Berujung Maut, Mahasiswi Tewas Usai Diberi Narkotika
Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026
Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Indramayu Disorot, APH dan BPH Migas Didesak Bertindak
Sebaran Erupsi Letusan Abu Vulkanik Gunung Krakatau, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker Kepada Ojol dan Masyarakat 
Solar Subsidi Diduga Ditimbun di Rumah Warga Batulayang Cililin, APH Diminta Turun Tangan
PKBM Nurul Amanah Cihamirung Disorot, Diduga Ada Siswa Fiktif dan Dana BOSP Rp433 Juta

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 07:33 WIB

GELONDONGAN EMAS DIDUGA ILEGAL BEROPERASI DI BANTAR KARET BOGOR, APH DIMINTA TURUN TANGAN

Kamis, 10 September 2026 - 19:27 WIB

Bupati Memegang Kendali Tertinggi — Kinerja Buruk di KBB, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kamis, 10 September 2026 - 17:45 WIB

Pesta Karaoke Berujung Maut, Mahasiswi Tewas Usai Diberi Narkotika

Rabu, 9 September 2026 - 18:40 WIB

Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026

Selasa, 8 September 2026 - 17:33 WIB

Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Indramayu Disorot, APH dan BPH Migas Didesak Bertindak

Berita Terbaru