Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses

Avatar photo

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses

Bogor,mitrapolri.info– Kuasa hukum NHA, bocah laki-laki berusia 13 tahun yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, mendatangi Polres Bogor pada Selasa, 7 Juli 2026. Kedatangan mereka bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penyidikan sekaligus menegaskan sikap korban yang menolak segala bentuk upaya perdamaian dengan tersangka AN (34).

Kuasa hukum korban, Geri Permana dan Haidy Arsyad, menyatakan perkara tersebut harus diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menilai penyelesaian melalui jalur damai tidak memiliki dasar hukum dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami datang untuk memastikan penanganan perkara berjalan sebagaimana mestinya. Sekaligus kami tegaskan bahwa tidak ada ruang perdamaian dengan tersangka karena perkara ini harus diproses sampai selesai,” kata Geri Permana.

Baca Juga :  Diduga Proyek Bronjong Abaikan UU KIP dan Tidak Patuhi Standar K3

Menurut Geri, memberikan ruang perdamaian dalam perkara kekerasan seksual justru berpotensi memperparah trauma korban dan tidak memberikan efek jera kepada pelaku. Ia menilai langkah tersebut juga dapat membuka peluang terulangnya tindak pidana serupa terhadap korban lain.

Ia menegaskan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang dikecualikan dari penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Karena itu, setiap upaya perdamaian dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan terhadap korban.

Sebelumnya, kata Geri, keluarga maupun kuasa hukum tersangka diduga sempat menghubungi pihak korban untuk mengupayakan penyelesaian secara damai. Namun, tawaran tersebut tidak ditanggapi karena korban dan keluarganya memilih menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.

Dalam perkara ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bogor telah menahan tersangka AN. Polisi menjeratnya dengan Pasal 473 ayat 4, Pasal 414, dan atau Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga :  Istighotsah Akbar Sumedang: Tokoh Adat dan Masyarakat Bersatu Tolak Geothermal Tampomas

Geri menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh pihaknya, dugaan perbuatan cabul dilakukan tersangka dengan modus meminjamkan telepon genggam kepada korban untuk bermain gim. Setelah itu, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Tidak hanya itu, tersangka juga diduga merekam aksi tersebut dalam bentuk video dan mengirimkannya kepada korban. Rekaman itu kemudian diketahui oleh orang tua korban hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polres Bogor untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kuasa hukum berharap penyidik menangani perkara secara profesional, objektif, dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban selama proses hukum berlangsung. Mereka juga meminta perkara tersebut dibawa hingga persidangan agar korban memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan.

 

(Hadi firmansyah)

Berita Terkait

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik
Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 
Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023
Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu
Revitalisasi SMP Siliwangi Mandiri Telan Anggaran Rp2,49 Miliar, Ketua Panitia Sebut Detail Proyek Diketahui Kepala Sekolah
Media Mitrapolri.info Mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. atas Amanah Baru sebagai Kapolda Jawa Barat
Kepala Desa Wargasari Ajak Warga Gotong Royong Perbaiki Saluran Cidadali Pasca bencana Pergeseran Tanah 2024
Sertijab Kapolda Jawa Barat Berlangsung Lancar, Tongkat Estafet Kepemimpinan Resmi Beralih

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:27 WIB

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:43 WIB

Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:39 WIB

Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:22 WIB

Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu

Berita Terbaru