Kasus Dugaan Pelecehan via SMS di Babakan Madang Bogor, Keluarga Korban Siapkan Laporan Hukum

Avatar photo

Senin, 25 Mei 2026 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Dugaan Pelecehan via SMS di Babakan Madang Bogor, Keluarga Korban Siapkan Laporan Hukum

 

Bogor,mitrapolri.info– Seorang tokoh masyarakat berinisial HF di Desa Sumur Batu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dilaporkan keluarga atas dugaan pelecehan seksual non-fisik melalui SMS terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial N. Kasus ini kini dalam tahap persiapan laporan ke aparat penegak hukum.

Peristiwa bermula ketika N meminta bantuan pengurusan Akta Jual Beli rumah kepada Kepala Desa Sumur Batu. Kades kemudian mengarahkan N untuk berkoordinasi dengan HF yang selama ini dikenal aktif membantu warga mengurus administrasi.

Menurut keterangan korban, HF justru diduga mengirim pesan singkat berisi ajakan tidak senonoh secara berulang kali. Teror pesan itu disebut terjadi meski N sedang berada di luar kota bersama suami di Tangerang.

Baca Juga :  Sindikat Ganjal ATM di Jakarta Barat Dibongkar, 4 Tersangka Curi Kartu dan Kuras Rp205 Juta

“Chattingan ajakan perbuatan yang tidak senonoh itu dia lakukan dalam SMS-nya berkali-kali. Sampai-sampai dia berani mendatangi ke rumah ketika di rumah tidak ada siapa-siapa,” ujar N. Sabtu, (23/5/2026).

Suami korban, R, menyatakan kecewa karena kejadian ini mengganggu ketenangan rumah tangga dan merendahkan harkat keluarga. Ia mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum demi menjaga kondusivitas lingkungan.

“Saya merasa sangat prihatin dan terpukul. Ini menyangkut nama baik, harkat, dan martabat saya serta istri saya,” kata R.

Saat dikonfirmasi, HF membantah ada niat melecehkan dan menyebut pesan tersebut hanya bercanda. Ia juga menyampaikan rencana untuk meminta maaf kepada korban dan keluarga.

“Itu kan hanya guyon dan candaan saja, Pak. Saya tidak bermaksud apa-apa,” ujarnya.

Pihak keluarga korban menolak alasan tersebut. Kakak sepupu korban, Sopian, menegaskan tindakan itu tidak bisa dimasukkan dalam kategori candaan dan masuk kategori kejahatan seksual elektronik.

Baca Juga :  Bersama Masyarakat pungkasnya – Pemerintah Pemdes Desa Ciderum, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor,

“Kami atas nama keluarga besar menegaskan tidak akan tinggal diam. Kami akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum,” tegas Sopian.

*Analisis Hukum:*

Jika laporan resmi diterima, pelaku berpotensi dijerat:

1. *Pasal 5 UU No. 12/2022 tentang TPKS* tentang pelecehan seksual non-fisik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda Rp10 juta.

2. *UU ITE* terkait pengiriman informasi elektronik bermuatan kesusilaan.

3. *Pasal 281 dan 335 KUHP* terkait perbuatan cabul dan perbuatan tidak menyenangkan, sesuai hasil penyidikan.

Keluarga korban berharap pihak kepolisian segera memproses laporan agar kasus ini mendapat penanganan hukum yang jelas dan memberikan kepastian bagi korban.

(Hadi Fimansayah)

Berita Terkait

Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026
Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Indramayu Disorot, APH dan BPH Migas Didesak Bertindak
Sebaran Erupsi Letusan Abu Vulkanik Gunung Krakatau, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker Kepada Ojol dan Masyarakat 
Solar Subsidi Diduga Ditimbun di Rumah Warga Batulayang Cililin, APH Diminta Turun Tangan
PKBM Nurul Amanah Cihamirung Disorot, Diduga Ada Siswa Fiktif dan Dana BOSP Rp433 Juta
Revitalisasi SDN 1 Cikidang Sukabumi Disorot, Diduga Banyak Kejanggalan
Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Bankeu 2026 Desa Citapen Fokus Pengaspalan Jalan
Peduli Kesehatan Pengguna Jalan, Satlantas Jakbar Bagikan Masker Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:40 WIB

Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026

Selasa, 8 September 2026 - 17:33 WIB

Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Indramayu Disorot, APH dan BPH Migas Didesak Bertindak

Selasa, 8 September 2026 - 17:06 WIB

Sebaran Erupsi Letusan Abu Vulkanik Gunung Krakatau, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker Kepada Ojol dan Masyarakat 

Selasa, 8 September 2026 - 06:31 WIB

Solar Subsidi Diduga Ditimbun di Rumah Warga Batulayang Cililin, APH Diminta Turun Tangan

Selasa, 8 September 2026 - 05:56 WIB

PKBM Nurul Amanah Cihamirung Disorot, Diduga Ada Siswa Fiktif dan Dana BOSP Rp433 Juta

Berita Terbaru