Majelis Adat Sumedanglarang Desak Transparansi Pemindahan Mahkota Binokasih, Kirim 5 Surat Resmi ke Pihak Terkait

Avatar photo

Senin, 18 Mei 2026 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Adat Sumedanglarang Desak Transparansi Pemindahan Mahkota Binokasih, Kirim 5 Surat Resmi ke Pihak Terkait

 

Sumedang,mitrapolri.info-Majelis Adat Sumedanglarang meminta kepatuhan hukum dalam pengelolaan Cagar Budaya Mahkota Binokasih pasca kegiatan kirab Milangkala Tatar Sunda. Pihaknya telah mengirimkan lima surat resmi kepada instansi terkait untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur.

Mahkota Binokasih yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya tingkat Kabupaten Sumedang, dibawa keluar dari museum dalam acara kirab yang diselenggarakan Keraton Sumedanglarang bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Minggu, 18 Mei 2026.

“Setiap warisan yang mengandung nilai sejarah, marwah leluhur, ilmu, dan spiritualitas tinggi yang telah dicagar budayakan tidak berada di ruang hampa hukum, tetapi berada dalam bingkai perundang-undangan yang dirancang untuk melindungi,” ujar Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., Pupuhu Majelis Adat Sumedanglarang. Senin, (18/5/2026).

Baca Juga :  Kapolsek Tamansari IPTU Agus Sapei, Awali Berbagai Kegiatan dengan Sholawat, Tunjukkan Keteladanan di Hari Pramuka ke-65

Majelis Adat menyatakan perlindungan warisan sejarah harus diwujudkan melalui kepatuhan hukum, bukan sekadar seremonial. Mereka merujuk pada UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lima surat resmi yang dikirim ditujukan kepada Keraton Sumedanglarang, Bupati Sumedang, PPID Kabupaten Sumedang, Disparbudpora Kabupaten Sumedang, dan Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sumedang.

Permintaan meliputi keterbukaan dokumen perizinan pemindahan, rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya, kajian keamanan dan asuransi, hingga hasil inspeksi kondisi mahkota pasca kegiatan. Majelis Adat juga mendesak Bupati untuk mengusulkan Mahkota Binokasih sebagai Cagar Budaya Nasional agar mendapat perlindungan lebih kuat.

Baca Juga :  Dugaan Pengoplosan LPG 3 Kg di Cinangka Bogor Disorot, Warga Pertanyakan Pengawasan APH

“Kami memberikan tenggang waktu 7 hari kerja bagi lembaga terkait untuk memberikan jawaban tertulis. Ketidakhadiran jawaban yang substantif akan kami catat sebagai bahan dalam proses upaya selanjutnya,” tegas Susane.

Majelis Adat menegaskan tiga sikap utama: setiap tindakan terhadap warisan budaya harus didahului kajian ahli dan pengawasan ketat, masyarakat adat berhak memperoleh informasi yang utuh, dan apabila terjadi penyimpangan prosedur akan ditempuh jalur hukum.

“Sumedang memiliki tanggung jawab sejarah untuk menjaga warisannya dengan martabat. Menjadikan Mahkota Binokasih sebagai Cagar Budaya Nasional bukan sekadar pengakuan, melainkan perisai hukum yang memastikan warisan leluhur kita semua terlindungi,” tutupnya.

 

Hadi firmansyah

Berita Terkait

Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026
Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Indramayu Disorot, APH dan BPH Migas Didesak Bertindak
Sebaran Erupsi Letusan Abu Vulkanik Gunung Krakatau, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker Kepada Ojol dan Masyarakat 
Solar Subsidi Diduga Ditimbun di Rumah Warga Batulayang Cililin, APH Diminta Turun Tangan
PKBM Nurul Amanah Cihamirung Disorot, Diduga Ada Siswa Fiktif dan Dana BOSP Rp433 Juta
Revitalisasi SDN 1 Cikidang Sukabumi Disorot, Diduga Banyak Kejanggalan
Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Bankeu 2026 Desa Citapen Fokus Pengaspalan Jalan
Peduli Kesehatan Pengguna Jalan, Satlantas Jakbar Bagikan Masker Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:40 WIB

Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026

Selasa, 8 September 2026 - 17:33 WIB

Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Indramayu Disorot, APH dan BPH Migas Didesak Bertindak

Selasa, 8 September 2026 - 17:06 WIB

Sebaran Erupsi Letusan Abu Vulkanik Gunung Krakatau, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker Kepada Ojol dan Masyarakat 

Selasa, 8 September 2026 - 06:31 WIB

Solar Subsidi Diduga Ditimbun di Rumah Warga Batulayang Cililin, APH Diminta Turun Tangan

Selasa, 8 September 2026 - 05:56 WIB

PKBM Nurul Amanah Cihamirung Disorot, Diduga Ada Siswa Fiktif dan Dana BOSP Rp433 Juta

Berita Terbaru