Majelis Adat Sumedanglarang Desak Transparansi Pemindahan Mahkota Binokasih, Kirim 5 Surat Resmi ke Pihak Terkait

Avatar photo

Senin, 18 Mei 2026 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Adat Sumedanglarang Desak Transparansi Pemindahan Mahkota Binokasih, Kirim 5 Surat Resmi ke Pihak Terkait

 

Sumedang,mitrapolri.info-Majelis Adat Sumedanglarang meminta kepatuhan hukum dalam pengelolaan Cagar Budaya Mahkota Binokasih pasca kegiatan kirab Milangkala Tatar Sunda. Pihaknya telah mengirimkan lima surat resmi kepada instansi terkait untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur.

Mahkota Binokasih yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya tingkat Kabupaten Sumedang, dibawa keluar dari museum dalam acara kirab yang diselenggarakan Keraton Sumedanglarang bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Minggu, 18 Mei 2026.

“Setiap warisan yang mengandung nilai sejarah, marwah leluhur, ilmu, dan spiritualitas tinggi yang telah dicagar budayakan tidak berada di ruang hampa hukum, tetapi berada dalam bingkai perundang-undangan yang dirancang untuk melindungi,” ujar Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., Pupuhu Majelis Adat Sumedanglarang. Senin, (18/5/2026).

Baca Juga :  Prabowo Prihatin Kasus Korupsi MBG, Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pelaku yang Khianati Rakyat

Majelis Adat menyatakan perlindungan warisan sejarah harus diwujudkan melalui kepatuhan hukum, bukan sekadar seremonial. Mereka merujuk pada UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lima surat resmi yang dikirim ditujukan kepada Keraton Sumedanglarang, Bupati Sumedang, PPID Kabupaten Sumedang, Disparbudpora Kabupaten Sumedang, dan Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sumedang.

Permintaan meliputi keterbukaan dokumen perizinan pemindahan, rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya, kajian keamanan dan asuransi, hingga hasil inspeksi kondisi mahkota pasca kegiatan. Majelis Adat juga mendesak Bupati untuk mengusulkan Mahkota Binokasih sebagai Cagar Budaya Nasional agar mendapat perlindungan lebih kuat.

Baca Juga :  Bakal Calon Kepala Desa Tugujaya, Pa Juma Siap Mengabdi untuk Masyarakat

“Kami memberikan tenggang waktu 7 hari kerja bagi lembaga terkait untuk memberikan jawaban tertulis. Ketidakhadiran jawaban yang substantif akan kami catat sebagai bahan dalam proses upaya selanjutnya,” tegas Susane.

Majelis Adat menegaskan tiga sikap utama: setiap tindakan terhadap warisan budaya harus didahului kajian ahli dan pengawasan ketat, masyarakat adat berhak memperoleh informasi yang utuh, dan apabila terjadi penyimpangan prosedur akan ditempuh jalur hukum.

“Sumedang memiliki tanggung jawab sejarah untuk menjaga warisannya dengan martabat. Menjadikan Mahkota Binokasih sebagai Cagar Budaya Nasional bukan sekadar pengakuan, melainkan perisai hukum yang memastikan warisan leluhur kita semua terlindungi,” tutupnya.

 

Hadi firmansyah

Berita Terkait

Diduga Membangkang Putusan KIP, Pemdes Tapos 2 Terancam Sanksi Administratif dan Pidana
KD PERTIWI Cup 1 Jadi Sejarah Baru, Turnamen Sepak Bola Putri Perdana Meriahkan Kelapa Dua
Diduga Proyek Bronjong Abaikan UU KIP dan Tidak Patuhi Standar K3
Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Ciburuy Mulai Dilaksanakan, Warga Diharapkan Membawa Persyaratan Lengkap
Dahulukan Tugas Strategis di Provinsi, Muhammad Nur Kholis Lepas Jabatan Ketua DPC PKB Tangerang
PEREDARAN OBAT KERAS DIDUGA MARAK DI BABAKAN MADANG, DI MANA KETEGASAN APARAT?
Bertaruh Nyawa di Atas Rakit, Warga Cidadap Minta Pemerintah Segera Bangun Jembatan Gantung
PEMUDA RSB DAN WARGA KAMPUNG SUKAWENING GOTONG ROYONG COR JALAN SECARA SWADAYA, PERKUAT AKSES LINGKUNGAN

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 14:30 WIB

Diduga Membangkang Putusan KIP, Pemdes Tapos 2 Terancam Sanksi Administratif dan Pidana

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:24 WIB

KD PERTIWI Cup 1 Jadi Sejarah Baru, Turnamen Sepak Bola Putri Perdana Meriahkan Kelapa Dua

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diduga Proyek Bronjong Abaikan UU KIP dan Tidak Patuhi Standar K3

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:36 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Ciburuy Mulai Dilaksanakan, Warga Diharapkan Membawa Persyaratan Lengkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:04 WIB

Dahulukan Tugas Strategis di Provinsi, Muhammad Nur Kholis Lepas Jabatan Ketua DPC PKB Tangerang

Berita Terbaru