Tangerang Selatan, mitrapolri.info – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Dua, Tangerang Selatan, mengamankan satu orang terduga pengedar obat-obatan keras tanpa resep dokter jenis golongan G pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang didukung informasi dari awak media terkait dugaan peredaran obat keras jenis tramadol dan eximer di wilayah hukum Kelapa Dua, Kota Tangerang Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial Adi yang diduga terlibat dalam penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa obat-obatan keras golongan G yang peredarannya dibatasi dan hanya boleh diberikan berdasarkan resep dokter.
Langkah cepat yang dilakukan jajaran Polsek Kelapa Dua merupakan bentuk respons atas laporan masyarakat sekaligus komitmen aparat dalam menekan peredaran obat-obatan ilegal yang dinilai dapat membahayakan kesehatan, terutama di kalangan remaja.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Kelapa Dua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya.
Polsek Kelapa Dua mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.
Kepolisian juga memastikan akan meningkatkan pengawasan serta patroli rutin guna mencegah maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter di wilayah Tangerang Selatan.









