Penjualan Minuman Oplosan (Ciu) Berjejer di Sepanjang Jalan Puncak, APH Dinilai Tutup Mata

Avatar photo

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Penjualan Minuman Oplosan (Ciu) Berjejer di Sepanjang Jalan Puncak, APH Dinilai Tutup Mata

 

Bogor | mitrapolri.info Peredaran minuman oplosan atau yang dikenal dengan sebutan ciu di kawasan Jalan Puncak, Kabupaten Bogor, kian merajalela dan semakin terang-terangan. Warung-warung penjual ciu berjejer tanpa rasa takut, seolah hukum tak lagi punya taring. Ironisnya, praktik berbahaya ini berlangsung di kawasan wisata yang ramai dikunjungi masyarakat, termasuk generasi muda.

Oplus_131072

Tim awak media Mitra Polri menemukan langsung sejumlah warung yang secara bebas menjajakan minuman oplosan tersebut. Aktivitas penjualan dilakukan secara terbuka, tanpa upaya penyamaran, seakan-akan sudah merasa aman dari jerat hukum. Fakta ini memunculkan pertanyaan besar: ke mana aparat penegak hukum (APH) setempat? Apakah tidak melihat, tidak tahu, atau sengaja membiarkan?

Dalam penelusuran di lapangan, awak media berhasil menemui salah satu penjaga warung yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku hanya sebagai penjaga dan menyebutkan bahwa pemilik warung tersebut berinisial Chodam. Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan adanya jaringan penjualan ciu yang terorganisir dan sudah berlangsung lama.

Baca Juga :  Haru dan Bangga, Korem 043/Gatam Lepas Kasiren Terbaiknya

Peredaran minuman oplosan bukan persoalan sepele. Dampaknya nyata dan mematikan. Sudah banyak korban jiwa akibat konsumsi ciu, namun kejadian demi kejadian seakan tak cukup untuk membuat aparat bertindak tegas. Pembiaran ini adalah bentuk kejahatan struktural yang secara perlahan merusak masa depan generasi muda.

Padahal, aturan hukum sangat jelas dan tegas:

Pasal 204 KUHP mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 15 tahun jika sengaja memperjualbelikan minuman berbahaya.

Pasal 204 Ayat (2) KUHP bahkan mengatur hukuman penjara seumur hidup apabila perbuatan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pasal 204A KUHP menjerat pelaku yang menyimpan, menjual, atau mendistribusikan minuman keras ilegal dengan pidana hingga 10 tahun penjara.

Baca Juga :  WARUNG DIDUGA JUAL OBAT TRAMADOL DI CIKALONG WETAN DIBONGKAR POLSEK DAN SATNARKOBA POLRES CIMAHI TURUN LANGSUNG

Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, ciu diklasifikasikan sebagai minuman beralkohol tradisional yang dilarang diproduksi, diperdagangkan, dan dikonsumsi di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan dasar hukum sekuat ini, tidak ada alasan bagi APH untuk diam. Ketidakberanian bertindak justru menimbulkan kecurigaan publik dan memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis.

Kami dari mitrapolri.info mendesak:

APH setempat untuk segera melakukan penertiban dan penindakan tegas.

Pemerintah daerah agar tidak menutup mata terhadap ancaman nyata di wilayahnya.

Aparat penegak hukum agar membuktikan keberpihakannya kepada keselamatan masyarakat, bukan kepada pelaku kejahatan.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka siapa pun yang diam patut dipertanyakan keberpihakannya. Jangan tunggu korban berikutnya berjatuhan baru hukum bergerak.

(AMS )

Berita Terkait

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik
Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 
Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023
Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses
Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu
Revitalisasi SMP Siliwangi Mandiri Telan Anggaran Rp2,49 Miliar, Ketua Panitia Sebut Detail Proyek Diketahui Kepala Sekolah
Media Mitrapolri.info Mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. atas Amanah Baru sebagai Kapolda Jawa Barat
Kepala Desa Wargasari Ajak Warga Gotong Royong Perbaiki Saluran Cidadali Pasca bencana Pergeseran Tanah 2024

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:27 WIB

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:43 WIB

Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:39 WIB

Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:22 WIB

Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu

Berita Terbaru