Kota Bandung, Mitrapolri.info- Peredaran dan penjualan obat keras sediaan farmasi golongan G tanpa izin edar alias ilegal kembali marak di Kota Bandung, khususnya di Jl. Kebon Kawung No. 49, Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo. Modus operandi para pelaku semakin licik, dengan menyamarkan lapak mereka sebagai warung atau toko biasa, bahkan kini berkedok toko mainan.
Pada Selasa (15/7/2025), tim awak media kembali menemukan penjualan obat golongan G di lokasi tersebut. Tanpa rasa takut, seorang penjual yang memperkenalkan diri sebagai Pran, dengan bebas mengedarkan obat keras seperti Tramadol dan Heximer di sebuah warung yang mencolok dengan papan nama Toko Mainan.
Maraknya penjualan obat ilegal ini di Kota Bandung memicu dugaan adanya kelonggaran pengawasan dan penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Masyarakat menilai APH, khususnya Polrestabes Kota Bandung, terkesan tutup mata terhadap fenomena ini, sehingga para penjual dan pengedar obat terlarang semakin leluasa beroperasi.
Padahal, ancaman hukuman bagi para penjual dan pengedar obat-obatan golongan G tanpa izin edar sangat serius. Mereka dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang merupakan pengganti Pasal 196 UU No. 36 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Seorang tokoh masyarakat di Cicendo menyampaikan keresahannya dan mendesak Polrestabes Kota Bandung untuk segera bertindak cepat. “Kami warga masyarakat siap membantu dan mendukung penuh APH dalam memberantas peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar. Sekaligus untuk menyelamatkan generasi muda dari efek obat Tramadol dan Heximer,” tegasnya.
Diharapkan, pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas praktik penjualan obat ilegal ini demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
#Red