LSM Laskar Siliwangi Bersatu Laporkan Dugaan Korupsi Proyek TPT Desa Karyamekar ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor
BOGOR,mitrapolri.info-DPP Korwil Jawa Barat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Siliwangi Bersatu resmi mengadukan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Karyamekar, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Laporan resmi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPP Korwil Jabar LSM Laskar Siliwangi Bersatu dengan didampingi jajaran pengurus, melalui Surat Laporan Nomor: 08/SB/LP/X/2026 tertanggal 02 Oktober 2026.
Poin-Poin Utama Laporan:
Subjek Terlaporkan: Kepala Desa Karyamekar, M. Jaji, selaku penanggung jawab anggaran dan pelaksanaan proyek.
Nilai Anggaran: Pagu anggaran proyek sebesar Rp130.671.500,-.
Temuan Investigasi: Pembangunan TPT diduga keras tidak sesuai spesifikasi teknis (spek), serta meragukan secara kualitas maupun kuantitas. Pekerjaan fisik TPT ditemukan menggunakan bata hebel, bukan batu belah sebagaimana standar teknis bangunan TPT pada umumnya.
Pernyataan Sikap LSM Laskar Siliwangi Bersatu:
Penggunaan bata hebel pada konstruksi penahan tanah dinilai sangat tidak wajar dan diduga kuat menjadi modus untuk meraup keuntungan fantastis demi memperkaya diri sendiri yang berpotensi merugikan keuangan negara.
”Pekerjaan ini sangat diragukan kualitas dan kuantitasnya. Baru kali ini ada TPT yang menggunakan bata hebel, bukan batu belah sesuai spesifikasi yang lazim. Kami dari LSM Laskar Siliwangi Bersatu akan terus mendorong kasus ini agar diproses secara hukum hingga ke meja hijau demi memberikan efek jera serta menegakkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Ketua DPP Korwil Jabar LSM Laskar Siliwangi Bersatu.
LSM Laskar Siliwangi Bersatu menegaskan akan terus mengawal dan mengawasi perkembangan laporan ini di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor hingga tuntas.
Tim










