Advokat Dr. Suriyanto. Pd., SH., MH., Mkn Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Cijeruk Bogor,

Avatar photo

Sabtu, 19 September 2026 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Dr. Suriyanto. Pd., SH., MH., Mkn Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Cijeruk Bogor,

Bogor,mitrapolri.info-Kasus dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan yang berada di atas tanah milik PT Halizano di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, terus bergulir. Kuasa hukum pengelola lahan SPH dari PT Halizano, Dr. Suriyanto, Pd., SH., MH., M.Kn., menyampaikan sejumlah hal terkait status kepemilikan lahan serta dugaan adanya pihak – pihak yang mengalihkan atau menguasai lahan tersebut tanpa hak,

Dalam keterangannya kepada awak media, Suriyanto menjelaskan bahwa PT Halizano memiliki lahan seluas kurang lebih 155 hektare yang pada tahun 1995 diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Menurutnya, SHGB tersebut berlaku hingga tahun 2014.

Suriyanto mengatakan, meskipun masa berlaku SHGB telah berakhir, kewajiban pembayaran SPPT atas lahan tersebut tetap dilakukan hingga tahun 2026 dan ada pengawas dari perusahaan tersebut,

Ia juga bmenyebutkan bahwa pihak perusahaan telah mengajukan permohonan pembaruan hak atas tanah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2025,

Baca Juga :  *Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti*

“PT Halizano membebaskan lahan dahulu untuk kerjasama peternakan yang saat ini telah dikelola oleh dinas peternakan, dan lahan 155, HA tersebut murni milik PT Halizano yang dibebaskan pada masa 90an dan tidak pernah menjual – belikan tanah negara kepada pihak mana pun,” ujar Suriyanto.

Terkait munculnya sejumlah pihak yang mengaku sebagai penggarap dan memiliki dokumen kepemilikan atas sebagian lahan, Suriyanto meminta agar pihak – pihak tersebut membuktikan dasar haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga mempertanyakan keberadaan sejumlah orang yang disebutnya bukan warga asli Desa Cipelang dan berasal dari wilayah sekitar Gunung Salak, Cijeruk,

Menurut Suriyanto, kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya pihak tertentu yang mengalihkan atau menguasai lahan kliennya di atas lahan PT Halizano.

“Kami meminta siapa pun yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut untuk membuktikannya secara hukum. Jangan sampai terjadi penguasaan atau pengalihan tanah tanpa dasar hak yang sah,” tegasnya.

Selain persoalan penguasaan lahan, pihak pengelola lahan PT Halizano melalui kuasa hukumnya juga telah melaporkan dugaan peyerobotan lahan ke Polda Jawa Barat, dan kuasa hukum pengelola lahan juga melaporkan pengrusakan,

Baca Juga :  Wandi Azis Sampaikan Komitmen Bawa Aspirasi Warga dalam Pencalonan BPD Desa Ciadeg

Menurut Suriyanto, kerugian akibat dugaan pengrusakan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 juta.

Dalam perkara tersebut, Suriyanto juga menyoroti adanya dokumen yang disebut – sebut berkaitan dengan penguasaan lahan dan memuat stempel Pemerintah Desa Cipelang. Atas dasar itu, ia menduga terdapat keterlibatan pihak tertentu dalam proses bpengalihan atau penguasaan lahan,

Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait.

“Kami akan memproses secara hukum siapapun yang melakukan pelanggaran hukum di atas lahan wilayah tanah PT Halizano, yang dikelola Kliennya” tegas Suriyanto.

Kasus ini selanjutnya diharapkan dapat memperoleh kejelasan melalui proses hukum dan pemeriksaan dokumen pertanahan oleh instansi yang berwenang, termasuk mengenai status h ak atas tanah, keabsahan dokumen yang dimiliki masing – masing pihak, serta pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pengrusakan bangunan” pungkasnya

 

Red

Berita Terkait

Proyek Revitalisasi SDN Cipaku 4 Rp700 Juta Disorot: Diduga Diborong ke Pihak Ketiga, Pengawasan Lintas Instansi Dipertanyaka
Ketua PAC Ciawi Gelar Silaturahmi Bersama Para Ketua Ranting, Bahas Penguatan Solidaritas dan Kegiatan Sosial
Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Ketahanan Pangan, desa kopyah.kec. Anjatan tahun anggaran 2024 menuai sorotan 
Kegiatan dalam rangka memperingati hari santri nasional 
Wujudkan Desa Maju dan Sejahtera, Pemdes Sukatani Alokasikan Bankeu Khusus Rp 700 Juta untuk Pembangunan Jembatan Pabuaran Hilir
Ahli Waris Petani di Kutajaya Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp42 Juta Tanpa Potongan
Bareskrim Polri Naikkan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang ke Tahap Penyidikan
Maraknya Peredaran Obat Keras Golongan G Tanpa Izin di Bojong Tegal Meresahkan Warga, APH Didesak Segera Turun Tangan

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:24 WIB

Proyek Revitalisasi SDN Cipaku 4 Rp700 Juta Disorot: Diduga Diborong ke Pihak Ketiga, Pengawasan Lintas Instansi Dipertanyaka

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Ketua PAC Ciawi Gelar Silaturahmi Bersama Para Ketua Ranting, Bahas Penguatan Solidaritas dan Kegiatan Sosial

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Ketahanan Pangan, desa kopyah.kec. Anjatan tahun anggaran 2024 menuai sorotan 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Kegiatan dalam rangka memperingati hari santri nasional 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Wujudkan Desa Maju dan Sejahtera, Pemdes Sukatani Alokasikan Bankeu Khusus Rp 700 Juta untuk Pembangunan Jembatan Pabuaran Hilir

Berita Terbaru

Berita

Kegiatan dalam rangka memperingati hari santri nasional 

Jumat, 23 Okt 2026 - 15:03 WIB