Maraknya Peredaran Obat Keras Golongan G Tanpa Izin di Bojong Tegal Meresahkan Warga, APH Didesak Segera Turun Tangan
TEGAL,mitrapolri.info— Peredaran ilegal obat-obatan keras jenis Tramadol dan Hexymer (Exsimer) yang tergolong dalam Obat Golongan G semakin marak dan merajalela di wilayah Kabupaten Tegal. Penjualan bebas tanpa izin edar ini kian terang-terangan dan dinilai semakin mengkhawatirkan masyarakat setempat.
Salah satu titik lokasi peredaran obat keras ilegal ini disinyalir berada di kawasan Jalan Raya Moga – Guci (Sunarsih), Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Obat-obatan tersebut dijual secara bebas tanpa resep dokter dan menyasar kelompok rentan, mulai dari anak-anak di bawah umur, pelajar sekolah, pengemudi ojek, hingga masyarakat kalangan menengah ke bawah.
Masyarakat dan aktivis lingkungan sekitar mempertanyakan sikap Aparat Penegak Hukum (APH) setempat yang terkesan lambat dan seolah “tutup mata serta tutup telinga” terhadap praktik ilegal yang berlangsung secara terbuka ini. Beredar dugaan di tengah masyarakat mengenai adanya aliran “uang koordinasi” atau pembagian keuntungan yang membuat lini bisnis gelap ini dapat berjalan lancar dan aman dari penindakan hukum. Praktik penjualan obat keras tersebut diduga kuat dikendalikan oleh seorang oknum berinisial ATN.
Peredaran ilegal ini bertentangan dengan komitmen dan instruksi pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait pemberantasan dan penindakan tegas terhadap peredaran obat keras Golongan G yang merusak generasi muda.
Melalui rilis ini, masyarakat mendesak keras kepada:
Kasat Narkoba Polres Tegal
Dirresnarkoba Polda Jawa Tengah
Untuk segera mengambil langkah konkret berupa penyeledikan, penggerebekan, dan penangkapan terhadap dugaan pelaku serta jaringan yang terlibat. Pelakunya diharapkan dapat diproses secara hukum yang berlaku sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan guna memberikan efek jera dan menyelamatkan masa depan anak bangsa.
Red










