Gerak Cepat! Kurang 24 Jam, Polsek Cibeber Tangkap Pelaku Pencurian Toko di Cianjur

Avatar photo

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerak Cepat! Kurang 24 Jam, Polsek Cibeber Tangkap Pelaku Pencurian Toko di Cianjur

CIANJUR,mitrapolri.info– Kurang dari satu hari setelah kejadian, Kepolisian Sektor (Polsek) Cibeber Polres Cianjur berhasil menangkap terduga pelaku pencurian di sebuah toko waralaba, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam merespons laporan masyarakat.

Kapolsek Cibeber, Kompol Tio, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari laporan resmi korban bernama Lani Purwati (35 tahun) ke Piket Reskrim Polsek Cibeber dengan nomor: LP/B/10//VIII/2026/SPKT/POLSEK CIBEBER/POLRES CIANJUR) POLDA JAWA BARAT, pada Rabu (26/8).

Dalam laporannya, korban mengungkapkan pada Selasa (25/8) sekitar pukul 15.50 WIB, terjadi pencurian di tokonya yang beralamat di Jl. Mayak Empang RT 003/004, Desa Mayak, Kecamatan Cibeber.

Baca Juga :  Pemdes Bitungsari Wujudkan Pengaspalan Jalan Kp. Bitung Munjul Realisasikan Bankeu

Modus Pura-pura Belanja

Pelaku yang bertindak sendirian dengan sengaja berpura-pura menjadi pembeli. Saat pemilik toko lengah, ia mencuri kesempatan untuk membobol laci kasir dan mengambil dompet berisi uang tunai sebesar Rp3 juta. Tak puas itu, pelaku juga menyambar 10 bungkus rokok dari etalase serta satu helm merek KYT. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp6 juta.

Berdasarkan CCTV, Pelaku Langsung Dijaring

Tak berlarut-larut, tim Reskrim segera turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan olah TKP. Berbekal rekaman CCTV toko, identitas pelaku terungkap. Terduga pelaku berinisial M (29 tahun) berhasil ditangkap di kediamannya di Kp. Gandasoli RT 001/004, Desa Sukakerta, Kecamatan Cilaku, Cianjur, lalu dibawa ke Mapolsek Cibeber untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dugaan Pelanggaran Spek Proyek Revitalisasi SMP Gunung Mulya Bogor Capai Rp 792 Juta, LSM Minta APH Turun Tangan

Barang Bukti Teramankan

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti penting:

– 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R

– 1 buah jaket tudung hitam

– 1 buah helm

– 1 dus sosis

– 3 bungkus rokok Magnum Filter

Kasus masih diproses untuk pengembangan lebih lanjut.

Red

Berita Terkait

Proyek Revitalisasi SDN Cipaku 4 Rp700 Juta Disorot: Diduga Diborong ke Pihak Ketiga, Pengawasan Lintas Instansi Dipertanyaka
Ketua PAC Ciawi Gelar Silaturahmi Bersama Para Ketua Ranting, Bahas Penguatan Solidaritas dan Kegiatan Sosial
Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Ketahanan Pangan, desa kopyah.kec. Anjatan tahun anggaran 2024 menuai sorotan 
Kegiatan dalam rangka memperingati hari santri nasional 
Wujudkan Desa Maju dan Sejahtera, Pemdes Sukatani Alokasikan Bankeu Khusus Rp 700 Juta untuk Pembangunan Jembatan Pabuaran Hilir
Ahli Waris Petani di Kutajaya Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp42 Juta Tanpa Potongan
Bareskrim Polri Naikkan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang ke Tahap Penyidikan
Maraknya Peredaran Obat Keras Golongan G Tanpa Izin di Bojong Tegal Meresahkan Warga, APH Didesak Segera Turun Tangan

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:24 WIB

Proyek Revitalisasi SDN Cipaku 4 Rp700 Juta Disorot: Diduga Diborong ke Pihak Ketiga, Pengawasan Lintas Instansi Dipertanyaka

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Ketua PAC Ciawi Gelar Silaturahmi Bersama Para Ketua Ranting, Bahas Penguatan Solidaritas dan Kegiatan Sosial

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Ketahanan Pangan, desa kopyah.kec. Anjatan tahun anggaran 2024 menuai sorotan 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Kegiatan dalam rangka memperingati hari santri nasional 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Wujudkan Desa Maju dan Sejahtera, Pemdes Sukatani Alokasikan Bankeu Khusus Rp 700 Juta untuk Pembangunan Jembatan Pabuaran Hilir

Berita Terbaru

Berita

Kegiatan dalam rangka memperingati hari santri nasional 

Jumat, 23 Okt 2026 - 15:03 WIB