Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Cicalengka Beroperasi Bebas, APH Dinilai Tutup Mata

Avatar photo

Kamis, 24 September 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Cicalengka Beroperasi Bebas, APH Dinilai Tutup Mata

​Bandung,mitrapolri.info– Kegiatan ilegal penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang diduga dilakukan oleh seorang oknum bernama dani terus beroperasi tanpa tersentuh hukum. Praktik melawan hukum ini memicu keresahan warga karena dinilai merugikan masyarakat luas dan diduga dibiarkan begitu saja oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik penimbunan ini telah berlangsung cukup lama. Modus yang digunakan adalah menampung solar bersubsidi dalam jumlah besar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, lalu menjualnya kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi demi meraih keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Ditemukan Belatung di Menu MBG SMAN 12 Pandeglang, Kepala SPPG Kolelet picung #001 Akui Kelalaian Dapur

​Anehnya, lokasi penimbunan solar tersebut berada di desa Kendan kecamatan cicalengka, Kabupaten Bandung, dan berjarak tak jauh dari Kantor Polsek Cicalengka. Posisi lokasi yang dekat dengan markas kepolisian namun tetap beroperasi bebas memunculkan tuduhan bahwa APH setempat seolah memejamkan mata terhadap pelanggaran hukum yang terang-terangan ini.

Baca Juga :  11 Pejabat Eselon II KBB Dilantik: Proses Tanpa Dokumen Terbuka, Keabsahannya Masih Dipertanyakan

​Tindakan menimbun dan memperjualbelikan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja). Pel pelaku terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

​Masyarakat mendesak Polda Jawa Barat dan Polresta Bandung untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan penimbunan BBM subsidi ini serta menindak tegas oknum yang terlibat tanpa pandang bulu.

Tim

Berita Terkait

Proyek Revitalisasi SDN Cipaku 4 Rp700 Juta Disorot: Diduga Diborong ke Pihak Ketiga, Pengawasan Lintas Instansi Dipertanyaka
Ketua PAC Ciawi Gelar Silaturahmi Bersama Para Ketua Ranting, Bahas Penguatan Solidaritas dan Kegiatan Sosial
Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Ketahanan Pangan, desa kopyah.kec. Anjatan tahun anggaran 2024 menuai sorotan 
Kegiatan dalam rangka memperingati hari santri nasional 
Wujudkan Desa Maju dan Sejahtera, Pemdes Sukatani Alokasikan Bankeu Khusus Rp 700 Juta untuk Pembangunan Jembatan Pabuaran Hilir
Ahli Waris Petani di Kutajaya Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp42 Juta Tanpa Potongan
Bareskrim Polri Naikkan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang ke Tahap Penyidikan
Maraknya Peredaran Obat Keras Golongan G Tanpa Izin di Bojong Tegal Meresahkan Warga, APH Didesak Segera Turun Tangan

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:24 WIB

Proyek Revitalisasi SDN Cipaku 4 Rp700 Juta Disorot: Diduga Diborong ke Pihak Ketiga, Pengawasan Lintas Instansi Dipertanyaka

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Ketua PAC Ciawi Gelar Silaturahmi Bersama Para Ketua Ranting, Bahas Penguatan Solidaritas dan Kegiatan Sosial

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Ketahanan Pangan, desa kopyah.kec. Anjatan tahun anggaran 2024 menuai sorotan 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Kegiatan dalam rangka memperingati hari santri nasional 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Wujudkan Desa Maju dan Sejahtera, Pemdes Sukatani Alokasikan Bankeu Khusus Rp 700 Juta untuk Pembangunan Jembatan Pabuaran Hilir

Berita Terbaru

Berita

Kegiatan dalam rangka memperingati hari santri nasional 

Jumat, 23 Okt 2026 - 15:03 WIB