Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Cicalengka Beroperasi Bebas, APH Dinilai Tutup Mata
Bandung,mitrapolri.info– Kegiatan ilegal penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang diduga dilakukan oleh seorang oknum bernama dani terus beroperasi tanpa tersentuh hukum. Praktik melawan hukum ini memicu keresahan warga karena dinilai merugikan masyarakat luas dan diduga dibiarkan begitu saja oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik penimbunan ini telah berlangsung cukup lama. Modus yang digunakan adalah menampung solar bersubsidi dalam jumlah besar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, lalu menjualnya kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi demi meraih keuntungan pribadi.
Anehnya, lokasi penimbunan solar tersebut berada di desa Kendan kecamatan cicalengka, Kabupaten Bandung, dan berjarak tak jauh dari Kantor Polsek Cicalengka. Posisi lokasi yang dekat dengan markas kepolisian namun tetap beroperasi bebas memunculkan tuduhan bahwa APH setempat seolah memejamkan mata terhadap pelanggaran hukum yang terang-terangan ini.
Tindakan menimbun dan memperjualbelikan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja). Pel pelaku terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Masyarakat mendesak Polda Jawa Barat dan Polresta Bandung untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan penimbunan BBM subsidi ini serta menindak tegas oknum yang terlibat tanpa pandang bulu.
Tim










