Warga Desak Sat Narkoba Polda Jabar Tangkap Penjual Obat Keras golongan g yang di kelola oleh Salim

Avatar photo

Sabtu, 20 Desember 2025 - 04:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Desak Sat Narkoba Polda Jabar Tangkap Penjual Obat Keras golongan g yang di kelola oleh Salim

 

Karawang-mitrapolri.info Praktik penjualan obat keras golongan G secara ilegal kembali mencuat dan memicu keresahan warga. Sebuah warung berkedok jongko yang berlokasi di Jalan pajajan dauan Kecamatan cikampek kab karawang, Jawa Barat, diduga bebas memperjualbelikan obat keras seperti tramadol dan hexymer, yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.

 

Ironisnya, praktik tersebut diduga berlangsung terang-terangan dan seolah tak tersentuh hukum, meski berada di kawasan perkotaan yang dekat dengan pusat pemerintahan.

 

Salah satu warga setempat, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan dampak serius dari peredaran obat ilegal tersebut. Ia menyebut adiknya harus dilarikan ke rumah sakit usai mengonsumsi obat yang dibeli dari warung dimaksud.

 

Adik saya sampai masuk rumah sakit setelah minum obat dari situ. Ini seperti kebal hukum. Padahal ini wilayah Kab karawang, kawasan pemerintahan, kok bisa ada praktik ilegal seperti ini? Aparat ke mana, kenapa tidak ada yang bergerak?” ujarnya kepada wartawan, minggu (14/12/2025).

Baca Juga :  Penjual Rokok Ilegal di Wilayah Hukum Kec Cileungsi Kab Bogor Intimidasi Wartawan Dan Tangtang Kapolsek Dengan Nada Tinggi Tuai Jadi Sorotan Tajam

Tak hanya itu, menurut pengakuan salah satu penjaga warung kepada wartawan, penjualan obat keras tersebut seolah dianggap hal biasa.

“Iya bang, di sini kita masih baru, jadi pemasukan juga belum maksimal,” ujar penjaga warung tanpa rasa khawatir saat ditemui, minggu (14/12/2025).

Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa praktik penjualan obat keras dilakukan secara sadar dan terorganisir, tanpa mengindahkan aturan hukum maupun dampak sosial yang ditimbulkan.

Padahal, obat golongan G seperti tramadol dan heximer merupakan obat keras yang penggunaannya wajib berada di bawah pengawasan medis dan harus menggunakan resep dokter. Jika dikonsumsi sembarangan, obat-obatan ini berpotensi menyebabkan kerusakan saraf, ketergantungan, hingga memicu perilaku agresif dan tindakan kriminal.

Baca Juga :  Mahasiswa UHAMKA ,duta lingkungan hidup,dan RT Bersinergi: Gotong Royong Demi Lingkungan Bersih

Secara hukum, praktik tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi dapat dijerat Pasal 196 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 197 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kondisi ini juga bertentangan dengan sikap tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang berulang kali menegaskan melalui berbagai platform media sosial bahwa peredaran obat keras ilegal harus diberantas tanpa kompromi demi menyelamatkan generasi muda Jawa Barat.

Masyarakat pun mendesak Tim Satnarkoba Polda Jawa Barat serta aparat penegak hukum lainnya untuk segera turun tangan, menindak tegas, dan menutup praktik ilegal yang dinilai sangat membahayakan keselamatan publik.

Warga berharap aparat tidak menunggu jatuhnya korban berikutnya sebelum bertindak.

 

tim

Berita Terkait

Aliansi Jurnalis Bogor Gelar Bukber di Sate Gunung Pangrango, Matangkan Persiapan Santunan 450 Paket
Banjir Rendam Puluhan Rumah di Desa Cimandala Sukaraja Bogor, Warga Keluhkan Minim Penanganan
Banjir Rendam Puluhan Rumah di Desa Cimandala Sukaraja Bogor, Warga Keluhkan Minim Penanganan
Paguyuban Cipelang Herang Berbagi Takjil di Depan Pasar Cihideung kecamatan Cijeruk, Bogor .Jawa barat.Dukung Pedagang Lokal di Bulan Ramadhan
Aksi Humanis Personel Samapta Polres Jakbar Gotong Royong Bantu Pengendara Yang Terjebak Banjir di Jalan Panjang Kedoya Kebon Jeruk
Dugaan Mark-Up Dana BOP 2025 di PKBM Ar Rizkiyah Zhilang, Pimpinan Diminta Bertanggung Jawab
Dugaan Mark-Up Dana BOP 2025 di PKBM Ar Rizkiyah Zhilang, Pimpinan Diminta Bertanggung Jawab
Polres Metro Jakarta Barat Gelar Kegiatan Balap Lari Night Run Yang Sedang Viral, Ajak Remaja Isi Ramadan dengan Hal Positif

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:22 WIB

Aliansi Jurnalis Bogor Gelar Bukber di Sate Gunung Pangrango, Matangkan Persiapan Santunan 450 Paket

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:10 WIB

Banjir Rendam Puluhan Rumah di Desa Cimandala Sukaraja Bogor, Warga Keluhkan Minim Penanganan

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:04 WIB

Banjir Rendam Puluhan Rumah di Desa Cimandala Sukaraja Bogor, Warga Keluhkan Minim Penanganan

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:05 WIB

Paguyuban Cipelang Herang Berbagi Takjil di Depan Pasar Cihideung kecamatan Cijeruk, Bogor .Jawa barat.Dukung Pedagang Lokal di Bulan Ramadhan

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:12 WIB

Aksi Humanis Personel Samapta Polres Jakbar Gotong Royong Bantu Pengendara Yang Terjebak Banjir di Jalan Panjang Kedoya Kebon Jeruk

Berita Terbaru