Menu

Mode Gelap
Jelang persib vs persija Polda jabar turunkan pasukan 3.000 personel,siap amankan El Clasico. Tekankan Profesionalitas dan Pelayanan Prima, Kapolres Badung Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Penjualan Tramadol Ilegal di Sukajadi Terang-terangan, Keberadaan Polrestabes Kota Bandung Dipertanyakan Mengaku Sudah Berkoordinasi dengan Polrestabes Kota Bandung, Penjualan Tramadol di Dalam terminal Setasion Pasar Baru, Aman Berjualan dan Cemarkan Institusi Kepolisian Pembinaan dan Kebersamaan Warnai Kunjungan Ketua DPD GRIB Jaya Jabar di Subang Pemilihan Ketua RW 05 Desa Pandansari Berlangsung Aman dan Lancar

Berita

Warga Desak Sat Narkoba Polda Jabar Tangkap Penjual Obat Keras golongan g yang di kelola oleh Salim

badge-check


					Warga Desak Sat Narkoba Polda Jabar Tangkap Penjual Obat Keras golongan g yang di kelola oleh Salim Perbesar

Warga Desak Sat Narkoba Polda Jabar Tangkap Penjual Obat Keras golongan g yang di kelola oleh Salim

 

Karawang-mitrapolri.info Praktik penjualan obat keras golongan G secara ilegal kembali mencuat dan memicu keresahan warga. Sebuah warung berkedok jongko yang berlokasi di Jalan pajajan dauan Kecamatan cikampek kab karawang, Jawa Barat, diduga bebas memperjualbelikan obat keras seperti tramadol dan hexymer, yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.

 

Ironisnya, praktik tersebut diduga berlangsung terang-terangan dan seolah tak tersentuh hukum, meski berada di kawasan perkotaan yang dekat dengan pusat pemerintahan.

 

Salah satu warga setempat, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan dampak serius dari peredaran obat ilegal tersebut. Ia menyebut adiknya harus dilarikan ke rumah sakit usai mengonsumsi obat yang dibeli dari warung dimaksud.

 

Adik saya sampai masuk rumah sakit setelah minum obat dari situ. Ini seperti kebal hukum. Padahal ini wilayah Kab karawang, kawasan pemerintahan, kok bisa ada praktik ilegal seperti ini? Aparat ke mana, kenapa tidak ada yang bergerak?” ujarnya kepada wartawan, minggu (14/12/2025).

Tak hanya itu, menurut pengakuan salah satu penjaga warung kepada wartawan, penjualan obat keras tersebut seolah dianggap hal biasa.

“Iya bang, di sini kita masih baru, jadi pemasukan juga belum maksimal,” ujar penjaga warung tanpa rasa khawatir saat ditemui, minggu (14/12/2025).

Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa praktik penjualan obat keras dilakukan secara sadar dan terorganisir, tanpa mengindahkan aturan hukum maupun dampak sosial yang ditimbulkan.

Padahal, obat golongan G seperti tramadol dan heximer merupakan obat keras yang penggunaannya wajib berada di bawah pengawasan medis dan harus menggunakan resep dokter. Jika dikonsumsi sembarangan, obat-obatan ini berpotensi menyebabkan kerusakan saraf, ketergantungan, hingga memicu perilaku agresif dan tindakan kriminal.

Secara hukum, praktik tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi dapat dijerat Pasal 196 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 197 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kondisi ini juga bertentangan dengan sikap tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang berulang kali menegaskan melalui berbagai platform media sosial bahwa peredaran obat keras ilegal harus diberantas tanpa kompromi demi menyelamatkan generasi muda Jawa Barat.

Masyarakat pun mendesak Tim Satnarkoba Polda Jawa Barat serta aparat penegak hukum lainnya untuk segera turun tangan, menindak tegas, dan menutup praktik ilegal yang dinilai sangat membahayakan keselamatan publik.

Warga berharap aparat tidak menunggu jatuhnya korban berikutnya sebelum bertindak.

 

tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang persib vs persija Polda jabar turunkan pasukan 3.000 personel,siap amankan El Clasico.

13 Januari 2026 - 14:52 WIB

Tekankan Profesionalitas dan Pelayanan Prima, Kapolres Badung Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama

13 Januari 2026 - 14:49 WIB

Penjualan Tramadol Ilegal di Sukajadi Terang-terangan, Keberadaan Polrestabes Kota Bandung Dipertanyakan

12 Januari 2026 - 09:21 WIB

Mengaku Sudah Berkoordinasi dengan Polrestabes Kota Bandung, Penjualan Tramadol di Dalam terminal Setasion Pasar Baru, Aman Berjualan dan Cemarkan Institusi Kepolisian

12 Januari 2026 - 07:45 WIB

Pembinaan dan Kebersamaan Warnai Kunjungan Ketua DPD GRIB Jaya Jabar di Subang

11 Januari 2026 - 09:36 WIB

Trending di Berita