Menu

Mode Gelap
Jelang persib vs persija Polda jabar turunkan pasukan 3.000 personel,siap amankan El Clasico. Tekankan Profesionalitas dan Pelayanan Prima, Kapolres Badung Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Penjualan Tramadol Ilegal di Sukajadi Terang-terangan, Keberadaan Polrestabes Kota Bandung Dipertanyakan Mengaku Sudah Berkoordinasi dengan Polrestabes Kota Bandung, Penjualan Tramadol di Dalam terminal Setasion Pasar Baru, Aman Berjualan dan Cemarkan Institusi Kepolisian Pembinaan dan Kebersamaan Warnai Kunjungan Ketua DPD GRIB Jaya Jabar di Subang Pemilihan Ketua RW 05 Desa Pandansari Berlangsung Aman dan Lancar

Berita

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran 53 Kg Ganja, Dua Tersangka Diamankan

badge-check


					Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran 53 Kg Ganja, Dua Tersangka Diamankan Perbesar

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran 53 Kg Ganja, Dua Tersangka Diamankan

Jakarta Pusat,mitrapolri.info-Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 53,075 kilogram. Dua tersangka berinisial AWS (40) dan IR (42) diamankan dalam operasi yang digelar di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu (10/9/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

“Kami memperoleh informasi adanya peredaran ganja. Anggota segera melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 16.45 WIB berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti 1 kilogram ganja,” ujar AKBP Wisnu dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025).

Dari hasil interogasi, polisi kemudian menemukan barang bukti lain yang disimpan di rumah kontrakan para pelaku. Dari lokasi tersebut, disita puluhan paket ganja sehingga total barang bukti mencapai 53,075 kilogram atau sekitar 53 kilogram.

“Dari pengembangan, ternyata masih ada ganja yang disimpan di dalam kontrakan. Total keseluruhan yang kami amankan sebanyak 53 kilogram lebih,” jelas Wisnu.

Sindikat Jaringan Ganja dari Aceh

Polisi mengungkap, sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025, kedua tersangka telah berhasil mengedarkan sekitar 12 kilogram ganja di kawasan Jakarta Timur. Transaksi dilakukan tidak jauh dari gudang penyimpanan. Dari setiap kilogram yang diedarkan, keduanya mendapat upah Rp200 ribu serta dijanjikan bonus 3 kilogram ganja.

Tersangka AWS diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sedangkan IR sebelumnya pernah terjerat kasus pencurian. Kini keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati mengingat jumlah barang bukti yang besar.

Polisi Imbau Warga Aktif Melapor

AKBP Wisnu menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran masyarakat yang berani melapor.

“Dengan mengamankan 53 kilogram ganja ini, kami berhasil menyelamatkan lebih dari 10 ribu generasi muda dari bahaya narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran ganja yang diduga berasal dari Aceh.

(Mr Yadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang persib vs persija Polda jabar turunkan pasukan 3.000 personel,siap amankan El Clasico.

13 Januari 2026 - 14:52 WIB

Tekankan Profesionalitas dan Pelayanan Prima, Kapolres Badung Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama

13 Januari 2026 - 14:49 WIB

Penjualan Tramadol Ilegal di Sukajadi Terang-terangan, Keberadaan Polrestabes Kota Bandung Dipertanyakan

12 Januari 2026 - 09:21 WIB

Mengaku Sudah Berkoordinasi dengan Polrestabes Kota Bandung, Penjualan Tramadol di Dalam terminal Setasion Pasar Baru, Aman Berjualan dan Cemarkan Institusi Kepolisian

12 Januari 2026 - 07:45 WIB

Pembinaan dan Kebersamaan Warnai Kunjungan Ketua DPD GRIB Jaya Jabar di Subang

11 Januari 2026 - 09:36 WIB

Trending di Berita