Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025: Pedoman Tegas Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri
Jakarta Selatan,mitrapolri.info– Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Regulasi ini dikeluarkan di Jakarta pada Selasa (30/9) sebagai pedoman normatif bagi setiap anggota Polri dalam menghadapi ancaman yang membahayakan jiwa, merusak fasilitas, serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Aturan ini menjadi dasar hukum agar Polri dapat bertindak secara tegas, terukur, profesional, proporsional, dan berlandaskan hukum.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., menjelaskan bahwa Perkap tersebut bukan hanya merespons insiden, tetapi juga sebagai langkah antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu sesuai ketentuan hukum.
“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si., menekankan pentingnya Polri menjadi sosok yang rendah hati, tidak arogan, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Ia mengingatkan bahwa tugas polisi sejatinya adalah pelindung, pengayom, dan pelayan rakyat.
“Menjadi polisi harus ada manfaatnya. Kalau tidak ada manfaatnya, maka tidak ada gunanya. Ingat, menjadi polisi itu ada batasnya, tapi menjadi rakyat tidak ada batasnya,” ujarnya.
Dengan hadirnya regulasi ini, Polri diharapkan semakin profesional dalam menjalankan tugas, menjaga wibawa institusi, serta semakin dekat dengan masyarakat melalui pelayanan yang humanis, tegas, dan berkeadilan.
#Red








