*Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi PMJ Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan*

Avatar photo

Senin, 25 Mei 2026 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi PMJ Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan*

 

Jakarta,mitrapolri.info- Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara Prof. Juanda mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan selama periode 1 hingga 22 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 173 tersangka ditangkap.

Apresiasi itu disampaikan Juanda dalam konferensi pers pengungkapan kejahatan jalanan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026). Ia menilai langkah kepolisian dalam menangani kejahatan jalanan merupakan bagian dari kewajiban Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Ketika ada kepentingan masyarakat luas yang terganggu, maka Polri harus hadir. Itu bagian dari tugas Polri dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,” kata Juanda.

Baca Juga :  Majelis Adat Sumedanglarang dan ABPEDNAS Dorong Pembentukan Lembaga Adat Desa di Sumedang

Juanda mengatakan, kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat. Karena itu, menurutnya, penindakan terhadap pelaku kejahatan harus dilakukan secara tegas dan terukur.

Ia menjelaskan, tugas Polri dalam menjaga kamtibmas memiliki dasar hukum yang jelas. Hal itu diatur dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dalam Undang-Undang Kepolisian juga diatur kewenangan Polri untuk mengambil tindakan kepolisian, termasuk diskresi, sepanjang dilakukan dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia,” ujarnya.

Juanda menekankan, setiap tindakan kepolisian harus tetap dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh keluar dari prinsip legalitas, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia.

Baca Juga :  Diduga Terganggu Suara Anak Bermain, Pemilik Kontrakan Aniaya Anak di Bogor

Ia menilai pengungkapan 127 kasus kejahatan jalanan oleh Polda Metro Jaya menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Terlebih, kejahatan jalanan kerap menimbulkan keresahan karena terjadi di ruang publik dan menyasar aktivitas warga sehari-hari.

“Penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap terukur. Saya melihat langkah yang dilakukan kepolisian dalam pengungkapan ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat luas,” ucapnya.

Juanda menambahkan, kehadiran Polri saat terjadi gangguan kamtibmas bukan hanya bentuk respons terhadap peristiwa, melainkan juga bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi dan undang-undang.

Pewarta Mr yadi

Berita Terkait

Pemdes Salamnunggal Salurkan BLT Dana Desa Tahap II Tahun 2026 kepada 23 KPM
Bah Abing Cakades TuguJaya Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila
Milad ke-3 PERSADIN Perkuat Profesionalisme Advokat kepada Masyarakat
SMKN 2 Cihara Siapkan SPMB 2026 dan Perkuat Mutu Pendidikan Berkualitas
DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI GELEDAH PERUSAHAAN EKSPOR SAWIT TERKAIT DUGAAN UNDER INVOICING
Ditressiber Polda Metro Jaya Bongkar Konten Asusila via Live Streaming
Istighotsah Akbar Sumedang: Tokoh Adat dan Masyarakat Bersatu Tolak Geothermal Tampomas
Ditpolairud Polda Metro Dialog dengan Nelayan Kalibaru, Bahas Alat Tangkap hingga Limbah

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:10 WIB

Pemdes Salamnunggal Salurkan BLT Dana Desa Tahap II Tahun 2026 kepada 23 KPM

Senin, 1 Juni 2026 - 09:34 WIB

Bah Abing Cakades TuguJaya Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:19 WIB

Milad ke-3 PERSADIN Perkuat Profesionalisme Advokat kepada Masyarakat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:14 WIB

SMKN 2 Cihara Siapkan SPMB 2026 dan Perkuat Mutu Pendidikan Berkualitas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:36 WIB

DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI GELEDAH PERUSAHAAN EKSPOR SAWIT TERKAIT DUGAAN UNDER INVOICING

Berita Terbaru