Maraknya Peredaran Obat Tramadol Ilegal di Kota Bekasi, Warga Masyarakat Desak APH Segera Bertindak
Kota Bekasi,mitrapolri.info– Warga masyarakat Kota Bekasi semakin resah dengan maraknya peredaran obat Tramadol ilegal yang kian merajalela.
Seperti di Jln Pinus Jln PD. Hijau Permai No 12 Blok B 04 Rt 05 Rw 20 Pengasinan Rawalumbu Kota Bekasi Jawa Barat, Mereka dengan bebas menjual obat obatan tramadol ilegal tanpa punya izin resmi.
Minimnya pengawasan dan penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) membuat obat keras ini mudah didapatkan, terutama di kalangan remaja dan generasi muda.
Warga mengeluhkan bahwa Tramadol dijual bebas di warung-warung kecil, toko obat tanpa izin, bahkan melalui media sosial seperti COD. Kondisi ini sangat memprihatinkan karena dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi penerus bangsa.
“Kami sangat khawatir dengan peredaran Tramadol ini,” ujar Ibu Ani, seorang warga Bekasi yang memiliki anak remaja. “Anak-anak muda sekarang mudah sekali terpengaruh. Kalau tidak segera ditindak, bisa semakin banyak korban.”
Masyarakat mendesak agar APH segera bertindak tegas untuk memberantas peredaran Tramadol ilegal di Kota Bekasi. Mereka meminta agar polisi dan dinas terkait meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap para pengedar dan penjual Tramadol ilegal.
“Kami berharap polisi segera melakukan razia dan menangkap para pengedar Tramadol,” kata Bapak Budi, seorang tokoh masyarakat. “Jangan biarkan mereka merusak generasi muda Kota Bekasi.”
Selain penindakan, masyarakat juga meminta agar pemerintah daerah dan pihak terkait meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya penyalahgunaan Tramadol. Mereka berharap agar generasi muda lebih sadar akan bahaya obat-obatan terlarang dan menjauhi narkoba.
Masyarakat Kota Bekasi berharap agar APH segera merespon desakan mereka dan mengambil tindakan nyata untuk memberantas peredaran Tramadol ilegal. Mereka tidak ingin Kota Bekasi menjadi sarang narkoba dan merusak masa depan generasi muda.