Menu

Mode Gelap
Polres Pekalongan Kota Gelar Upacara Hari Olahraga Nasional ke-42 tahun 2025, dengan Tema “Olahraga Satukan Kita”  Kapolres Pekalongan Pimpin Upacara Hari Olahraga Nasional ke-42 Polresta Cirebon Sita 138 Botol Miras Hasil Razia Pekat.  Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Amankan Pengedar Beserta Ribuan Butir Obat-obatan Dua Pria Komplotan Pencurian Spesialis Pecah Kaca, Berhasil diringkus Satreskrim Polres Ciko Mabes Polri Bekuk Gembong Narkoba Dari Srilanka Melalui Polda Metro Jaya.

Berita

Korban Kriminalisasi PT NPM, Warga Rambahan Divonis Hukuman Percobaan

badge-check


					Korban Kriminalisasi PT NPM, Warga Rambahan Divonis Hukuman Percobaan Perbesar

Korban Kriminalisasi PT NPM, Warga Rambahan Divonis Hukuman Percobaan

Telukkuantan, Mitrapolri.info- Dodi Aria Putra, warga Desa Rambahan, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), Kuantan Singingi (Kuansing), Riau divonis hukuman percobaan. Dia merupakan masyarakat adat yang menjadi korban kriminalisasi PT Nusa Prima Manunggal (NPM), anak perusahaan April Group.

Hukuman percobaan itu dijatuhkan majelis hakim PN Telukkuantan pada Senin (28/7/2025) sore. Majelis hakim dipimpin oleh Subiar Teguh Wijaya selaku hakim ketua bersama Yosep Butar Butar dan Samuel P Marpaung selaku hakim anggota.

Subiar Teguh Wijaya membacakan putusan, yakni menyatakan terdakwa Dodi Aria Putra alias Dodi Bin Sabrius tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” kata Subiar.

“Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir, dengan suatu syarat khusus,” tambah Subiar.

Adapun syarat khusus tersebut yakni terdakwa melaporkan ke kepala desa terkait pembaharuan keanggotaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan menembuskan kepada Kementerian Kehutanan cq Perhutani Sosial.

Kemudian, Dodi melaporkan kepada Kementerian Kehutanan cq Perhutani Sosial atas setiap pembiaran yang dilakukan oleh PT NPM terhadap setiap masyarakat yang membangun sawit agar dilakukan pengawasan di Kawasan Hutan yang diberikan hak akses Hutan Kemasyarakatan Kelompok Tani Desa Rambahan.

Syarat ketiga adalah, terdakwa melaporkan kepada Kementerian Kehutanan untuk meninjau kawasan hutan yang diberikan akses kepada masyarakat apakah masih tetap sebagai kawasan hutan atau dapat dilepaskan sebagai APL (area pengunaan lain).

Hakim juga memerintahkan agar Dodi melakukan musyawarah negosiasi ulang dengan PT NPM melalui pemerintahan desa mengenai besaran kompensasi pembayaran yang diterima untuk mencapai kesepakatan besaran yang layak dan adil, dengan ketentuan kesepakatan tersebut di laksanakan dengan itikad baik oleh terdakwa dan PT NPM.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan syarat khusus yang diberikan kepada terdakwa,” kata Subiar.

Kemudian, lanjut Subiar, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan jika terdakwa menjalani masa pidana penjara.

“Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” tegas Subiar.

Putusan PN Telukkuantan ini disambut antusias oleh Dodi Aria Putra bersama keluarga dan anggota kelompok tani Rambahan. Dodi dan JPU menyatakan menerima putusan tersebut.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dodi Aria Putra dilaporkan oleh PT NPM ke Polres Kuansing. Pasalnya, Dodi menanam sawit di lahan yang masuk dalam kawasan HKm. Lahan tersebut merupakan milik Kelompok Tani Desa Rambahan yang selama ini dikelola oleh PT NPM. Namun, Dodi tidak masuk dalam SK HKm yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan.

Kelompok Tani Desa Rambahan memiliki luas lahan 350 hektare, dengan anggota berjumlah 175 KK. Namun, dalam SK HKm hanya 52 orang yang tercantum. Ada 123 orang yang tidak masuk dalam SK HKm.

Dodi bersama puluhan anggota lainnya tidak sepakat untuk melanjutkan kerja sama dengan PT NPM. Sebab, kerja sama tersebut tidak menguntungkan masyarakat. Terlebih, perhutanan sosial ini bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Karena itu, Dodi bersama puluhan anggota lainnya mengola lahan secara mandiri.

#Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Pekalongan Kota Gelar Upacara Hari Olahraga Nasional ke-42 tahun 2025, dengan Tema “Olahraga Satukan Kita” 

10 September 2025 - 08:51 WIB

Kapolres Pekalongan Pimpin Upacara Hari Olahraga Nasional ke-42

10 September 2025 - 08:44 WIB

Polresta Cirebon Sita 138 Botol Miras Hasil Razia Pekat. 

10 September 2025 - 08:39 WIB

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Amankan Pengedar Beserta Ribuan Butir Obat-obatan

10 September 2025 - 08:34 WIB

Dua Pria Komplotan Pencurian Spesialis Pecah Kaca, Berhasil diringkus Satreskrim Polres Ciko

10 September 2025 - 08:27 WIB

Trending di Berita