Geger Penimbunan Solar Bersubsidi di Semarang, Media dan Laskar Siliwangi Bersatu Desak APH Bertindak Tegas

Avatar photo

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Geger Penimbunan Solar Bersubsidi di Semarang, Media dan Laskar Siliwangi Bersatu Desak APH Bertindak Tegas

​SEMARANG.mitrapolri.info-Warga Semarang didobrak isu tak sedap menyusul ditemukannya dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi di kawasan Muktiharjo. Lokasi Gudang tersebut berada di Jalan Muktiharjo Raya No. 10 B, Kelurahan Muktiharjo Lor, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah.

​Berdasarkan hasil investigasi tim awak media di lapangan, pengangkutan BBM solar bersubsidi tersebut diduga menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Xpander berwarna hitam dengan nomor polisi L 1944 DBK. Praktik ini diduga kuat memiliki keterikatan atau kerja sama dengan PT Sinar Raya Energi / PT Surya Raya Energi.

​Dalam temuan di lokasi, tim investigasi mendapati sejumlah galon bekas air mineral yang terisi BBM solar bersubsidi. Solar tersebut kemudian dituangkan ke dalam ember, lalu dipindahkan menggunakan mesin pompa air merek Sanyo ke dalam truk tangki berwarna biru-putih bernomor polisi H 9653 OV.

Baca Juga :  *POLDA METRO JAYA MELAKSANAKAN KEGIATAN PATROLI PREVENTIF CRIME STRIKE DI WILAYAH JAKARTA BARAT*

​Menurut keterangan salah seorang penjaga gudang di lokasi, terdapat dugaan keterlibatan seorang oknum bernama Indra.

​Atas temuan mengejutkan ini, pihak awak media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penggerebekan di lokasi gudang penimbunan tersebut, mengamankan seluruh barang bukti, serta menangkap dan memeriksa semua pihak yang terlibat di Polres setempat maupun Polda Jawa Tengah.

​Tanggapan Tegas Laskar Siliwangi Bersatu

​Menanggapi praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas ini, Ketua Umum Laskar Siliwangi Bersatu, W. Gunawan, S.H., didampingi oleh Dalimunte, S.H., M.H., memberikan pernyataan keras.

Baca Juga :  Musdes Desa Sukakarya Megamendung Dorong Perencanaan Pembangunan Tahun 2027

​Dengan lantang dan tegas, Dalimunte, S.H., M.H. menyatakan bahwa para pelaku penimbunan harus secepatnya ditangkap dan diproses hukum hingga dijebloskan ke penjara.

​”Tindakan penimbunan ini jelas-jelas sangat merugikan rakyat kecil dan melanggar Undang-Undang Migas. Kami meminta APH serta pihak Pertamina untuk tidak pandang bulu. Apabila ada oknum APH yang bermain atau bersekongkol di balik bisnis ilegal ini, kami minta agar ditindak tegas tanpa ragu. Ini adalah perbuatan pidana murni yang melanggar Undang-Undang Migas serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, kami mendesak agar semua yang terlibat segera ditangkap!” ujar Dalimunte.

​Pihak media beserta elemen masyarakat akan terus memantau dan mengawal kasus ini hingga tuntas agar keadilan hukum dapat ditegakkan.

Red

Berita Terkait

Proyek Revitalisasi SDN Cipaku 4 Rp700 Juta Disorot: Diduga Diborong ke Pihak Ketiga, Pengawasan Lintas Instansi Dipertanyaka
Ketua PAC Ciawi Gelar Silaturahmi Bersama Para Ketua Ranting, Bahas Penguatan Solidaritas dan Kegiatan Sosial
Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Ketahanan Pangan, desa kopyah.kec. Anjatan tahun anggaran 2024 menuai sorotan 
Kegiatan dalam rangka memperingati hari santri nasional 
Wujudkan Desa Maju dan Sejahtera, Pemdes Sukatani Alokasikan Bankeu Khusus Rp 700 Juta untuk Pembangunan Jembatan Pabuaran Hilir
Ahli Waris Petani di Kutajaya Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp42 Juta Tanpa Potongan
Bareskrim Polri Naikkan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang ke Tahap Penyidikan
Maraknya Peredaran Obat Keras Golongan G Tanpa Izin di Bojong Tegal Meresahkan Warga, APH Didesak Segera Turun Tangan

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:24 WIB

Proyek Revitalisasi SDN Cipaku 4 Rp700 Juta Disorot: Diduga Diborong ke Pihak Ketiga, Pengawasan Lintas Instansi Dipertanyaka

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Ketua PAC Ciawi Gelar Silaturahmi Bersama Para Ketua Ranting, Bahas Penguatan Solidaritas dan Kegiatan Sosial

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Ketahanan Pangan, desa kopyah.kec. Anjatan tahun anggaran 2024 menuai sorotan 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Kegiatan dalam rangka memperingati hari santri nasional 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Wujudkan Desa Maju dan Sejahtera, Pemdes Sukatani Alokasikan Bankeu Khusus Rp 700 Juta untuk Pembangunan Jembatan Pabuaran Hilir

Berita Terbaru

Berita

Kegiatan dalam rangka memperingati hari santri nasional 

Jumat, 23 Okt 2026 - 15:03 WIB