Geger Penimbunan Solar Bersubsidi di Semarang, Media dan Laskar Siliwangi Bersatu Desak APH Bertindak Tegas
SEMARANG.mitrapolri.info-Warga Semarang didobrak isu tak sedap menyusul ditemukannya dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi di kawasan Muktiharjo. Lokasi Gudang tersebut berada di Jalan Muktiharjo Raya No. 10 B, Kelurahan Muktiharjo Lor, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil investigasi tim awak media di lapangan, pengangkutan BBM solar bersubsidi tersebut diduga menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Xpander berwarna hitam dengan nomor polisi L 1944 DBK. Praktik ini diduga kuat memiliki keterikatan atau kerja sama dengan PT Sinar Raya Energi / PT Surya Raya Energi.

Dalam temuan di lokasi, tim investigasi mendapati sejumlah galon bekas air mineral yang terisi BBM solar bersubsidi. Solar tersebut kemudian dituangkan ke dalam ember, lalu dipindahkan menggunakan mesin pompa air merek Sanyo ke dalam truk tangki berwarna biru-putih bernomor polisi H 9653 OV.
Menurut keterangan salah seorang penjaga gudang di lokasi, terdapat dugaan keterlibatan seorang oknum bernama Indra.
Atas temuan mengejutkan ini, pihak awak media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penggerebekan di lokasi gudang penimbunan tersebut, mengamankan seluruh barang bukti, serta menangkap dan memeriksa semua pihak yang terlibat di Polres setempat maupun Polda Jawa Tengah.
Tanggapan Tegas Laskar Siliwangi Bersatu
Menanggapi praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas ini, Ketua Umum Laskar Siliwangi Bersatu, W. Gunawan, S.H., didampingi oleh Dalimunte, S.H., M.H., memberikan pernyataan keras.
Dengan lantang dan tegas, Dalimunte, S.H., M.H. menyatakan bahwa para pelaku penimbunan harus secepatnya ditangkap dan diproses hukum hingga dijebloskan ke penjara.
”Tindakan penimbunan ini jelas-jelas sangat merugikan rakyat kecil dan melanggar Undang-Undang Migas. Kami meminta APH serta pihak Pertamina untuk tidak pandang bulu. Apabila ada oknum APH yang bermain atau bersekongkol di balik bisnis ilegal ini, kami minta agar ditindak tegas tanpa ragu. Ini adalah perbuatan pidana murni yang melanggar Undang-Undang Migas serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, kami mendesak agar semua yang terlibat segera ditangkap!” ujar Dalimunte.
Pihak media beserta elemen masyarakat akan terus memantau dan mengawal kasus ini hingga tuntas agar keadilan hukum dapat ditegakkan.
Red










