Galian C Diduga Ilegal Kembali Beroperasi di Mekargalih Cikalongkulon, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata
CIANJUR — mitrapolri.info Aktivitas galian C di wilayah Desa Mekargalih, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, lokasi yang sebelumnya disebut pernah dilakukan penutupan kini diduga kembali menjalankan aktivitas penggalian dan pengangkutan material.
Informasi yang diterima menyebutkan, aktivitas tersebut dikaitkan dengan seseorang yang dikenal dengan sebutan Haji Demang. Namun, terkait kepemilikan dan legalitas usaha tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pengelola maupun instansi berwenang.
Kembali beroperasinya lokasi yang sebelumnya disebut telah ditutup menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Jika benar kegiatan tersebut belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan, mengapa aktivitasnya dapat kembali berjalan?
Jangan Sampai Penutupan Hanya Formalitas
Masyarakat tentu berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak berizin.
Apalagi apabila benar sebelumnya telah dilakukan penutupan. Publik patut mendapatkan penjelasan: apakah izin kegiatan tersebut sudah terpenuhi, apakah terdapat perubahan status perizinan, atau justru aktivitas kembali berjalan tanpa dasar hukum yang jelas?
Lebih jauh, muncul dugaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Termasuk isu mengenai dugaan setoran kepada oknum tertentu.
Namun, dugaan tersebut belum dapat dibuktikan dan tidak boleh dianggap sebagai fakta sebelum ada hasil pemeriksaan atau bukti yang sah.
Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait justru perlu turun langsung melakukan pemeriksaan secara terbuka. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas harus diberikan tanpa pandang bulu.
Lingkungan Jangan Menjadi Korban
Persoalan galian C bukan hanya menyangkut izin usaha. Dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar juga harus menjadi perhatian.
Aktivitas penggalian yang tidak dikelola sesuai ketentuan berpotensi mengubah kontur tanah, meningkatkan risiko kerusakan lingkungan, menimbulkan debu serta mengganggu aktivitas masyarakat akibat mobilitas kendaraan pengangkut material.
Desa Mekargalih sendiri merupakan bagian dari Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah, instansi yang berwenang di bidang pertambangan dan lingkungan hidup, Satpol PP, serta aparat penegak hukum untuk memastikan status lokasi tersebut.
Jika memang ilegal, segera hentikan. Jika legal, buka dan jelaskan dasar perizinannya kepada publik.
Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan hanya tajam kepada masyarakat kecil, sementara aktivitas usaha yang diduga bermasalah justru dapat kembali beroperasi setelah dilakukan penutupan.
Publik menunggu jawaban: siapa yang mengawasi, siapa yang bertanggung jawab, dan atas dasar apa galian tersebut kembali beroperasi?










