DUGAN FIKTIF SISWA PKBM NURUL HUDA TANJUNGSARI BOGOR, APH DAN KEJAKSAAN DESAK DIUSUT TUNTAS
BOGOR,mitrapolri.info– Dunia pendidikan di Kabupaten Bogor dihebohkan oleh dugaan penyimpangan data warga belajar dan indikasi kerugian negara yang terjadi di PKBM Nurul Huda (NPSN: P2960745), yang beralamat di Kp. Karang Mulya RT 005/004, Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan data Dapodik yang dilaporkan ke Kementerian Pendidikan, PKBM Nurul Huda mencatat total 483 warga belajar (336 laki-laki dan 147 perempuan). Dari jumlah tersebut, PKBM Nurul Huda menerima dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dari pemerintah pusat hingga mencapai Rp 428.860.000 per tahun.
Namun, hasil investigasi tim awak media di lapangan menemukan kejanggalan serius. Jumlah siswa yang aktif mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) diduga jauh dari angka yang dilaporkan.
”Saat dilakukan pengecekan langsung di lokasi, jumlah warga belajar yang hadir hanya bisa dihitung dengan jari dan tidak mencapai ratusan seperti yang tertera di Dapodik,” ungkap salah satu sumber investigasi.
Atas temuan tersebut, pihak media mendesak Inspektorat Dinas Pendidikan, Kanit Tipikor Polres Bogor, serta Kasi Pidsus Kejaksaan untuk segera turun ke lapangan dan melakukan verifikasi faktual terkait jumlah warga belajar yang sebenarnya.
Tanggapan Tegas LSM Anti Korupsi
Dugaan penyelewengan ini juga memicu reaksi keras dari LSM Anti Korupsi. Ketua LSM Anti Korupsi, M. Fahmi Abdul Wahab, S.H., M.H., didampingi Sekjen B. Dalimunthe, S.H., menegaskan akan mengawal kasus ini hingga ke proses hukum.
”Atas nama ketua dan jajaran, kami meminta kepada unit Tipikor Polres, Polda, serta Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri maupun Kejati untuk segera menggelar penyelidikan (Lidik) dan memanggil oknum Kepala PKBM Nurul Huda untuk diproses secara hukum,” tegas M. Fahmi.
Fahmi menambahkan, indikasi pelanggaran ini sangat merugikan uang rakyat, baik melalui dugaan mark-up data warga belajar maupun penggelapan program Kartu Indonesia Pintar (KIP/PIP).
LSM Anti Korupsi berkomitmen untuk terus mengawal penanganan kasus PKBM Nurul Huda sampai keluar produk hukum yang berkekuatan tetap guna memberikan efek jera terhadap oknum penyeleweng dana pendidikan
Tim










