Diprotes Warga, Keberadaan Tower Provider di Cigowang Diminta Dievaluasi

Avatar photo

Jumat, 11 September 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diprotes Warga, Keberadaan Tower Provider di Cigowang Diminta Dievaluasi

BOGOR,mitrapolri.info— Keberadaan menara telekomunikasi atau tower provider di Kampung Cigowang, RT 005/RW 003, Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, mendapat keberatan dari sejumlah warga sekitar.

Keberatan tersebut disampaikan warga melalui pemasangan spanduk peringatan di sekitar lokasi tower. Dalam spanduk itu, warga menyatakan penolakan sekaligus meminta agar keberadaan menara tersebut dievaluasi oleh pemerintah dan instansi terkait.

Menurut keterangan yang disampaikan warga, keberadaan tower juga dikaitkan dengan sejumlah persoalan yang dirasakan masyarakat di sekitar lokasi. Sedikitnya tujuh rumah disebut mengalami gangguan atau kerusakan pada perangkat televisi setelah tower berdiri di lingkungan permukiman.

Namun, dugaan adanya hubungan antara keberadaan tower dengan gangguan perangkat elektronik tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis oleh pihak yang berkompeten.

Selain persoalan perangkat elektronik, warga juga menyampaikan kekhawatiran mengenai aspek kesehatan masyarakat yang tinggal berdekatan dengan menara.

Sejumlah warga menduga adanya gangguan kesehatan yang mereka kaitkan dengan paparan gelombang elektromagnetik dari perangkat telekomunikasi. Kendati demikian, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan memerlukan pemeriksaan medis serta kajian teknis sesuai standar yang berlaku.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab PJU dan Penyegaran Organisasi Perkuat Pelayanan Masyarakat

Warga Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Warga berharap pemerintah desa, pemerintah kecamatan, instansi teknis terkait, serta pihak pengelola atau pemilik tower segera memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Masyarakat meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari status perizinan dan legalitas pendirian tower, aspek keselamatan konstruksi, posisi dan jarak menara terhadap lingkungan permukiman, hingga pemenuhan standar teknis perangkat telekomunikasi.

Warga juga meminta agar keluhan mengenai gangguan televisi ditelusuri secara teknis untuk mengetahui penyebab sebenarnya.

“Kami tidak bermaksud menghambat kebutuhan masyarakat terhadap jaringan komunikasi dan internet. Namun keselamatan, kenyamanan, dan kepentingan warga sekitar juga harus diperhatikan,” demikian aspirasi yang disampaikan warga melalui spanduk tersebut.

Spanduk Berisi Peringatan

Spanduk yang dipasang warga RT 005/RW 003 juga memuat peringatan agar spanduk tersebut tidak dicopot maupun dirusak secara sepihak.

Pada bagian bawah spanduk tercantum rujukan terhadap sejumlah ketentuan dalam KUHP baru, termasuk Pasal 521 dan Pasal 476 sebagaimana disebut dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga :  Program P3-TGAI di Desa Lewibatu Disambut Antusias, Irigasi Kini Aliri 9 Hektare Sawah dan Perkuat Ketahanan Pangan

Pencantuman ketentuan tersebut menjadi bagian dari peringatan warga agar spanduk yang telah dipasang tidak dirusak atau dicopot tanpa dasar yang jelas.

Pengelola Tower Diminta Berikan Penjelasan

Warga berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog antara masyarakat, pemerintah setempat, dan pihak perusahaan atau pengelola tower.

Masyarakat meminta adanya penjelasan terbuka mengenai status perizinan dan legalitas menara, sekaligus pemeriksaan terhadap berbagai keluhan yang mereka sampaikan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola atau pemilik tower mengenai keberatan warga tersebut. Pihak pengelola juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait keberadaan menara maupun tudingan yang disampaikan masyarakat.

Pemerintah daerah dan instansi teknis terkait diharapkan turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi. Dengan demikian, persoalan antara kebutuhan pembangunan jaringan telekomunikasi dengan kenyamanan dan keselamatan masyarakat dapat diselesaikan berdasarkan data, pemeriksaan teknis, dan ketentuan yang berlaku.

Lokasi: Kampung Cigowang, RT 005/RW 003, Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.

(Red)

Berita Terkait

GELONDONGAN EMAS DIDUGA ILEGAL BEROPERASI DI BANTAR KARET BOGOR, APH DIMINTA TURUN TANGAN
Bupati Memegang Kendali Tertinggi — Kinerja Buruk di KBB, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Pesta Karaoke Berujung Maut, Mahasiswi Tewas Usai Diberi Narkotika
Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026
Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Indramayu Disorot, APH dan BPH Migas Didesak Bertindak
Sebaran Erupsi Letusan Abu Vulkanik Gunung Krakatau, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker Kepada Ojol dan Masyarakat 
Solar Subsidi Diduga Ditimbun di Rumah Warga Batulayang Cililin, APH Diminta Turun Tangan
PKBM Nurul Amanah Cihamirung Disorot, Diduga Ada Siswa Fiktif dan Dana BOSP Rp433 Juta

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:00 WIB

Diprotes Warga, Keberadaan Tower Provider di Cigowang Diminta Dievaluasi

Jumat, 11 September 2026 - 07:33 WIB

GELONDONGAN EMAS DIDUGA ILEGAL BEROPERASI DI BANTAR KARET BOGOR, APH DIMINTA TURUN TANGAN

Kamis, 10 September 2026 - 19:27 WIB

Bupati Memegang Kendali Tertinggi — Kinerja Buruk di KBB, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kamis, 10 September 2026 - 17:45 WIB

Pesta Karaoke Berujung Maut, Mahasiswi Tewas Usai Diberi Narkotika

Rabu, 9 September 2026 - 18:40 WIB

Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026

Berita Terbaru