DIDUGA GALIAN C ILEGAL DI LICIN, CIMALAKA SUMEDANG TETAP BEROPERASI ,KERUSAKAN ALAM MENGGILA, APH DIMINTA TINDAK TEGAS!
SUMEDANG,mitrapolri.info-Aktivitas galian C di Desa Licin, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, kini menjadi sorotan tajam. Kegiatan yang diduga beroperasi tanpa perizinan sah itu terus berjalan tanpa henti, merusak bentang alam dan mengancam keselamatan warga sekitar namun hingga kini belum ada tindakan nyata yang terlihat.

Informasi yang dihimpun awak media di lapangan memperlihatkan aktivitas pengerukan material yang masif, mengubah kontur tanah secara drastis, dan berpotensi memicu bencana longsor serta kerusakan sumber air warga. Legalitas dan perizinan kegiatan tersebut dipertanyakan serius, namun aktivitas justru semakin leluasa berjalan.
Melihat kondisi yang semakin memburuk, awak media segera menyampaikan laporan dugaan pelanggaran tersebut kepada Kanit Tipidter Polres Sumedang, Hendrik Jhon.
“Harus membuat laporan resmi dan kami akan tindaklanjuti.” — Kanit Tipidter Polres Sumedang, Hendrik Jhon
Pernyataan itu menjadi perhatian mendesak. Sebab, jika terbukti kegiatan ini berjalan tanpa izin sah, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif melainkan perusakan lingkungan yang melanggar hukum, yang merugikan masyarakat luas dan generasi mendatang.
Awak media menuntut Aparat Penegak Hukum,Segera turun ke lokasi, periksa kelengkapan izin & dokumen lingkungan
Hentikan operasi jika terbukti tidak memiliki perizinan
Tindak tegas pihak yang bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku
“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut yang nyata, awak media tidak akan tinggal diam. Kami akan terus memantau dan mendesak Pemerintah Daerah hingga Gubernur Jawa Barat untuk turun tangan langsung. Lingkungan bukan komoditas yang boleh dirusak sesuka hati. Tunjukkan izinnya atau hentikan sekarang!
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak pengelola maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan sah.
Red










