DIDUGA GALIAN C ILEGAL BERKEDOK PEMERATAAN SAWAH MARAK DI CIPUNAGARA SUBANG, APH DIMINTA SEGERA SIDAK
SUBANG,mitrapolri.info-Aktivitas yang diduga merupakan pertambangan galian C kembali menjadi sorotan di wilayah Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung di Blok Jalan Kampung Seuseupan, Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang. Di lokasi, aktivitas penggalian tanah disebut-sebut berdalih sebagai kegiatan pemerataan lahan atau sawah.
Namun, berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, material tanah hasil pengerukan tersebut diduga tidak sekadar digunakan untuk pemerataan. Tanah hasil galian diduga diperjualbelikan dan diangkut menggunakan kendaraan truk yang tampak hilir mudik dari lokasi.

Jika benar kegiatan tersebut merupakan aktivitas komersial, tentunya perlu dipastikan apakah seluruh proses penggalian, pengangkutan, dan penjualan material telah memenuhi ketentuan perizinan serta aturan lingkungan yang berlaku.
Aktivitas galian tanah yang dilakukan tanpa memperhatikan aspek legalitas dan lingkungan berpotensi menimbulkan dampak terhadap kondisi lahan, jalan desa, maupun lingkungan sekitar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait tidak tinggal diam. Sidak ke lokasi dinilai penting untuk memastikan fakta sebenarnya di lapangan, termasuk memeriksa legalitas kegiatan, asal-usul material, serta peruntukan tanah hasil galian.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, pihak pengelola kegiatan juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen perizinan apabila memang aktivitas tersebut telah mengantongi izin resmi.
Kini publik menunggu langkah tegas dan transparan dari APH serta instansi berwenang untuk memastikan: apakah benar hanya pemerataan sawah, atau terdapat aktivitas komersial galian tanah di baliknya?
Tim










