Diduga Edarkan Rokok Tanpa Cukai, Dasuki alias Uki Jadi Sorotan di Subang
SUBANG,mitrapolri.info– Dugaan peredaran rokok tanpa cukai kembali menjadi sorotan di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Salah satu nama yang disebut dalam informasi masyarakat adalah Dasuki alias Uki, yang beralamat di Dusun Wanarasa, RT 21/RW 06, Desa Ciasem Tengah, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.
Dasuki alias Uki diduga menjual dan memasarkan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai atau legalitas resmi. Jika dugaan tersebut terbukti, aktivitas itu berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai sekaligus berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Persoalan semakin menjadi perhatian karena muncul dugaan adanya koordinasi dengan oknum aparat penegak hukum (APH) setempat, sehingga aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran rokok ilegal tersebut disebut-sebut dapat berlangsung tanpa hambatan.
Namun demikian, dugaan keterlibatan maupun koordinasi dengan oknum APH tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan klarifikasi dari pihak berwenang.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait, termasuk Bea Cukai, segera melakukan pengecekan terhadap dugaan peredaran rokok tanpa cukai tersebut.
Apabila ditemukan pelanggaran, aparat diminta tidak hanya menindak pihak yang berada di tingkat penjualan, tetapi juga menelusuri sumber barang, jaringan distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Negara berpotensi dirugikan jika peredaran rokok ilegal dibiarkan. Karena itu, penindakan dan pengawasan yang tegas sangat dibutuhkan agar perdagangan rokok sesuai aturan dapat berjalan dan penerimaan negara dari sektor cukai tetap terlindungi.
Hingga berita ini disusun, pihak yang disebut dalam pemberitaan masih perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab terkait dugaan tersebut.
Red










