PENIMBUNAN SOLAR BERKEDOK LIMBAH PAKAIAN DI PAMULIHAN SUMEDANG, Warga Pertanyakan Kinerja APH

Avatar photo

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENIMBUNAN SOLAR BERKEDOK LIMBAH PAKAIAN DI PAMULIHAN SUMEDANG, Warga Pertanyakan Kinerja APH

SUMEDANG,mitrapolri.info- Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga kuat terjadi di wilayah Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang. Yang memprihatinkan, aktivitas ilegal tersebut diduga menyembunyikan modus operandi di balik usaha pengumpulan limbah pakaian.

Berdasarkan informasi yang diterima dari warga setempat, operasi gelap ini diduga dikoordinasikan oleh seorang yang dikenal dengan panggilan Haji Tedi dan seorang pengusaha yang disapa Bos Tanjung. Kedua nama ini disebut-sebut memiliki modal besar sehingga aktivitasnya seakan berjalan lancar dan tak tersentuh hukum.

Baca Juga :  Wujudkan Transparansi Anggaran, Revitalisasi SDN 2 Tapos Libatkan Warga Lokal

Warga menyampaikan kekhawatirannya bahwa penimbunan solar bersubsidi tersebut sengaja disembunyikan di lokasi yang tampak seperti tempat penampungan limbah pakaian agar tidak mencurigakan. Namun aktivitas yang berlangsung terus-menerus memancing kecurigaan warga sekitar.

“Sudah lama beroperasi, terang-terangan seakan tidak takut tertangkap. Kami sudah melihat aktivitas bongkar muat yang mencurigakan, namun seakan tidak ada yang menindak,” ungkap salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Jumat (14/8/2026).

Maraknya dugaan praktik ilegal ini membuat masyarakat mempertanyakan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah tersebut. Warga berharap pihak kepolisian bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan dan melakukan penindakan tegas.

Baca Juga :  P3-TGAI Hadirkan Harapan Baru, Kelompok Tani Berkah Tani Sukses Aliri 16 Hektar Sawah di Rumpin Bogor

Jika terbukti melakukan penimbunan BBM bersubsidi, para pelaku dapat dijerat dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait atas dugaan aktivitas tersebut. Masyarakat berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel demi menegakkan hukum.

Red

Berita Terkait

Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026
Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Indramayu Disorot, APH dan BPH Migas Didesak Bertindak
Sebaran Erupsi Letusan Abu Vulkanik Gunung Krakatau, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker Kepada Ojol dan Masyarakat 
Solar Subsidi Diduga Ditimbun di Rumah Warga Batulayang Cililin, APH Diminta Turun Tangan
PKBM Nurul Amanah Cihamirung Disorot, Diduga Ada Siswa Fiktif dan Dana BOSP Rp433 Juta
Revitalisasi SDN 1 Cikidang Sukabumi Disorot, Diduga Banyak Kejanggalan
Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Bankeu 2026 Desa Citapen Fokus Pengaspalan Jalan
Peduli Kesehatan Pengguna Jalan, Satlantas Jakbar Bagikan Masker Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:40 WIB

Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026

Selasa, 8 September 2026 - 17:33 WIB

Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Indramayu Disorot, APH dan BPH Migas Didesak Bertindak

Selasa, 8 September 2026 - 17:06 WIB

Sebaran Erupsi Letusan Abu Vulkanik Gunung Krakatau, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker Kepada Ojol dan Masyarakat 

Selasa, 8 September 2026 - 06:31 WIB

Solar Subsidi Diduga Ditimbun di Rumah Warga Batulayang Cililin, APH Diminta Turun Tangan

Selasa, 8 September 2026 - 05:56 WIB

PKBM Nurul Amanah Cihamirung Disorot, Diduga Ada Siswa Fiktif dan Dana BOSP Rp433 Juta

Berita Terbaru