Bea Cukai Bogor Hantam Sindikat Rokok Ilegal, Ratusan Dus Diamankan

Avatar photo

Jumat, 26 September 2025 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Bogor Hantam Sindikat Rokok Ilegal, Ratusan Dus Diamankan

 

Bogor,mitrapolri.info– Bea Cukai Bogor kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam operasi di Kampung Nangoh, Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, pada Kamis (25/9/2025), petugas berhasil mengamankan ratusan dus rokok tanpa pita cukai berbagai merek.

Pengungkapan bermula saat tim Bea Cukai menghentikan seorang sopir yang tengah mengantarkan rokok menuju gudang. Gudang tersebut diketahui milik H. Ujang, yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali distribusi rokok non-cukai di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati tumpukan dus berisi ratusan batang rokok tanpa cukai. Seluruh barang bukti kemudian disita untuk diproses hukum lebih lanjut. Sayangnya, pemilik gudang tidak berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Hingga kini, Bea Cukai Bogor masih melakukan pengejaran terhadap H. Ujang sekaligus membongkar jaringan distribusinya.

Baca Juga :  Klarifikasi Desa Sukaraharja Disanggah, Media Soroti Sikap Tertutup dan Dugaan Tindakan Arogan Kepala Desa

Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Bogor, Faridz YW, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan melanggar hukum.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas rokok ilegal. Rokok tanpa pita cukai tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Kami akan menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Faridz.

Baca Juga :  Seorang Pedagang Buku di Ciawi Diamankan Polisi, Diduga Edarkan Obat Golongan G Jenis Tramadol

Sebagai catatan, sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menjual, menawarkan, atau mengedarkan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai dapat dipidana penjara 1–5 tahun, serta dikenakan denda minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Bea Cukai Bogor memastikan operasi serupa akan terus digencarkan guna menekan praktik perdagangan rokok ilegal di wilayah Jawa Barat

#Red

Berita Terkait

HEBOH! Seorang Istri Diduga Selingkuh dan Kirim Uang Diam-Diam ke Kakaknya, Suami Merasa Dikhianati Habis-Habisan
MBG Ciadeg Dikeluhkan Kader Posyandu: Balita Dikasih Kangkung, Timun Diduga Busuk hingga Susu Tak Sesuai
INSPEKTORAT KABUPATEN CIANJUR TERBITKAN SURAT TUGAS, TIM IRBAN 4 LAKUKAN PEMERIKSAAN KHUSUS DI DESA SUKARAHARJA
Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan
SMP DAN SMK Mathla’ul Anwar Matagara Tigaraksa laksanakan SPMB Menuju Tangerang Gemilang 
Rifky Abdilah Dukung Abah Abing Jadi Bakal Calon Kades Tugu Jaya
Diduga oknum kepala Sekolah SDN Panimbang jaya 03 manipulasi spj pembelanjaan dana Bos th anggaran 2025
Ketua RW–RT Kompak Usung Indriasi Rusli SE,Jadi Calon Kades Pandansari 2027–2035

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:07 WIB

HEBOH! Seorang Istri Diduga Selingkuh dan Kirim Uang Diam-Diam ke Kakaknya, Suami Merasa Dikhianati Habis-Habisan

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:57 WIB

MBG Ciadeg Dikeluhkan Kader Posyandu: Balita Dikasih Kangkung, Timun Diduga Busuk hingga Susu Tak Sesuai

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:03 WIB

INSPEKTORAT KABUPATEN CIANJUR TERBITKAN SURAT TUGAS, TIM IRBAN 4 LAKUKAN PEMERIKSAAN KHUSUS DI DESA SUKARAHARJA

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:40 WIB

Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:22 WIB

SMP DAN SMK Mathla’ul Anwar Matagara Tigaraksa laksanakan SPMB Menuju Tangerang Gemilang 

Berita Terbaru

Berita

Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:40 WIB