Menu

Mode Gelap
BULOG Terus Perkuat Kolaborasi Untuk Jaga Stabilisasi Harga Pangan Nasional Kepala Desa Rentan Kasus Hukum, KANNI Tawarkan Solusi Lewat Program Advokasi! Lembaga pengawasan DPP LPI TIPIKOR INDONESIA kunjungi SDN 2 Cidahu Kec Banjarsari Kab Lebak Pelayanan Cepat dan Transparan, SPKT Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat* Peresmian Jembatan Gantung Kampung Dal di Kabupaten Nduga Bakti Kesehatan Polres Metro Bekasi: Kapolrestro Serahkan Kursi Roda untuk Warga Stroke di Cikarang Barat

Berita

Bea Cukai Bogor Hantam Sindikat Rokok Ilegal, Ratusan Dus Diamankan

badge-check


					Bea Cukai Bogor Hantam Sindikat Rokok Ilegal, Ratusan Dus Diamankan Perbesar

Bea Cukai Bogor Hantam Sindikat Rokok Ilegal, Ratusan Dus Diamankan

 

Bogor,mitrapolri.info– Bea Cukai Bogor kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam operasi di Kampung Nangoh, Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, pada Kamis (25/9/2025), petugas berhasil mengamankan ratusan dus rokok tanpa pita cukai berbagai merek.

Pengungkapan bermula saat tim Bea Cukai menghentikan seorang sopir yang tengah mengantarkan rokok menuju gudang. Gudang tersebut diketahui milik H. Ujang, yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali distribusi rokok non-cukai di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati tumpukan dus berisi ratusan batang rokok tanpa cukai. Seluruh barang bukti kemudian disita untuk diproses hukum lebih lanjut. Sayangnya, pemilik gudang tidak berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Hingga kini, Bea Cukai Bogor masih melakukan pengejaran terhadap H. Ujang sekaligus membongkar jaringan distribusinya.

Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Bogor, Faridz YW, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan melanggar hukum.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas rokok ilegal. Rokok tanpa pita cukai tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Kami akan menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Faridz.

Sebagai catatan, sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menjual, menawarkan, atau mengedarkan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai dapat dipidana penjara 1–5 tahun, serta dikenakan denda minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Bea Cukai Bogor memastikan operasi serupa akan terus digencarkan guna menekan praktik perdagangan rokok ilegal di wilayah Jawa Barat

#Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BULOG Terus Perkuat Kolaborasi Untuk Jaga Stabilisasi Harga Pangan Nasional

26 Oktober 2025 - 04:35 WIB

Kepala Desa Rentan Kasus Hukum, KANNI Tawarkan Solusi Lewat Program Advokasi!

23 Oktober 2025 - 22:01 WIB

Lembaga pengawasan DPP LPI TIPIKOR INDONESIA kunjungi SDN 2 Cidahu Kec Banjarsari Kab Lebak

23 Oktober 2025 - 08:22 WIB

Pelayanan Cepat dan Transparan, SPKT Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat*

22 Oktober 2025 - 21:23 WIB

Peresmian Jembatan Gantung Kampung Dal di Kabupaten Nduga

22 Oktober 2025 - 12:05 WIB

Trending di Berita