Dugaan PKBM Fiktif di Rumpin Bogor Mengemuka, LSM Laskar Siliwangi Bersatu Minta Kejati Turun Tangan
BOGOR,mitrapolri.info-Dunia pendidikan di Kabupaten Bogor dihebohkan oleh indikasi keberadaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Mathla’ul Anwar yang berlokasi di Kampung Rumpin, Desa Rumpin, Kecamatan Rumpin. PKBM di bawah naungan Yayasan Al-Mukaromah dan dipimpin oleh Ali Sulaeman (NPSN: P2960734) tersebut diduga bermasalah terkait kejelasan tempat belajar mengajar dan keabsahan data warga belajar.

Berdasarkan data yang terdaftar, PKBM Mathla’ul Anwar tercatat memiliki 257 warga belajar, terdiri dari 169 laki-laki dan 88 perempuan. Namun, keberadaan lokasi aktivitas belajar-mengajar PKBM ini dinilai tidak jelas dan terkesan tersembunyi dari publik.
Upaya konfirmasi mendatangi kediaman pimpinan PKBM, Ali Sulaeman, hingga delapan kali juga tidak membuahkan hasil. Tempat tersebut selalu tertutup rapat, dan pihak keluarga yang berada di lokasi kerap memberikan alasan tidak jelas serta menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak ada di rumah.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Umum LSM Laskar Siliwangi Bersatu Jawa Barat, W. Gunawan, didampingi penasihat hukum Dalimunte, S.H., M.H., menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
”Atas nama jajaran kepengurusan pusat Jawa Barat, kami akan menggiring PKBM Mathla’ul Anwar beserta kepalanya, Saudara Ali, ke pihak Kejaksaan Tinggi Bogor untuk mendesak digelarnya inspeksi mendadak (sidak), audit, serta pemanggilan resmi,” tegas W. Gunawan.
Ia menduga jumlah warga belajar yang dilaporkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak sesuai dengan fakta di lapangan atau fiktif. Menurutnya, jika penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) didasarkan pada data warga belajar fiktif, hal tersebut jelas mengarah pada tindak pidana korupsi.
LSM Laskar Siliwangi Bersatu mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait agar kasus ini diproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Red










