Menu

Mode Gelap
Jelang persib vs persija Polda jabar turunkan pasukan 3.000 personel,siap amankan El Clasico. Tekankan Profesionalitas dan Pelayanan Prima, Kapolres Badung Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Penjualan Tramadol Ilegal di Sukajadi Terang-terangan, Keberadaan Polrestabes Kota Bandung Dipertanyakan Mengaku Sudah Berkoordinasi dengan Polrestabes Kota Bandung, Penjualan Tramadol di Dalam terminal Setasion Pasar Baru, Aman Berjualan dan Cemarkan Institusi Kepolisian Pembinaan dan Kebersamaan Warnai Kunjungan Ketua DPD GRIB Jaya Jabar di Subang Pemilihan Ketua RW 05 Desa Pandansari Berlangsung Aman dan Lancar

Berita

Peredaran Obat Terlarang Golongan G Kian Marak, Warga Resah dan Desak Aparat Bertindak

badge-check


					Peredaran Obat Terlarang Golongan G Kian Marak, Warga Resah dan Desak Aparat Bertindak Perbesar

Peredaran Obat Terlarang Golongan G Kian Marak, Warga Resah dan Desak Aparat Bertindak

 

Cikarang-Mitrapolri.info — Peredaran obat-obatan terlarang jenis golongan G dilaporkan semakin marak di jln infspeksi kalimalang Wangunharja kec cikarang Utara kab Bekasi jawabarat semakin meresahkan masyarakat di sejumlah wilayah. Obat-obatan keras seperti tramadol, eximer, dan sejenisnya diduga diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter, bahkan dilakukan secara terang-terangan di lingkungan permukiman.

*Penjaga warung berinisial marhaban

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, aktivitas penjualan obat golongan G tersebut disinyalir menyasar kalangan remaja dan usia produktif. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, mengingat dampak negatif obat-obatan tersebut dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan kesehatan, hingga memicu tindakan kriminal.

Oplus_131072″# titik maps warung

 

“Lingkungan jadi tidak aman, anak-anak muda mudah terpengaruh. Kami khawatir jika ini terus dibiarkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Warga menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor maraknya peredaran obat terlarang tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan instansi terkait, dapat segera turun tangan melakukan penyelidikan, razia, dan penindakan tegas terhadap para pelaku.

*Bahkan pelaku pun berkata sering ada  anggota Polsek/polres yang suka minta jatah.

*Penjual atau penjaga warung tersebut mengatakan sudah ada koordinasi dengan pihak aph / bagian satuan narkoba

 

Perlu diketahui, obat golongan G merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjualan bebas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

 

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik penjualan obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing. Sinergi antara warga dan aparat dinilai penting guna memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang persib vs persija Polda jabar turunkan pasukan 3.000 personel,siap amankan El Clasico.

13 Januari 2026 - 14:52 WIB

Tekankan Profesionalitas dan Pelayanan Prima, Kapolres Badung Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama

13 Januari 2026 - 14:49 WIB

Penjualan Tramadol Ilegal di Sukajadi Terang-terangan, Keberadaan Polrestabes Kota Bandung Dipertanyakan

12 Januari 2026 - 09:21 WIB

Mengaku Sudah Berkoordinasi dengan Polrestabes Kota Bandung, Penjualan Tramadol di Dalam terminal Setasion Pasar Baru, Aman Berjualan dan Cemarkan Institusi Kepolisian

12 Januari 2026 - 07:45 WIB

Pembinaan dan Kebersamaan Warnai Kunjungan Ketua DPD GRIB Jaya Jabar di Subang

11 Januari 2026 - 09:36 WIB

Trending di Berita