Galian C Diduga Ilegal di Rengasjajar Cigudeg Jadi Sorotan, Awak Media Desak Polda Jabar dan Mabes Polri Turun Tangan

Avatar photo

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Galian C Diduga Ilegal di Rengasjajar Cigudeg Jadi Sorotan, Awak Media Desak Polda Jabar dan Mabes Polri Turun Tangan

Bogor,mitrapolri.info-Aktivitas penambangan bahan galian C yang diduga tidak memiliki izin di Desa Rengasjajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan publik. Kegiatan penambangan tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat sekitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tambang tersebut masih beroperasi sehingga memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak mengenai status perizinan dan pengawasannya. Sejumlah warga juga mengaku khawatir terhadap potensi kerusakan lingkungan apabila aktivitas penambangan terus berlangsung tanpa pengawasan yang memadai.

Baca Juga :  Kapolres Cianjur Berikan Penghargaan kepada Tokoh Pencak Silat Berprestasi, Wa Dadin Dinilai Berjasa Lestarikan Budaya dan Bina Generasi Muda

Situasi tersebut mendorong tim awak media menyampaikan permohonan kepada Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Jawa Barat dan Tipidter Mabes Polri agar melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan penambangan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, awak media meminta agar proses penegakan hukum dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga diminta melakukan inspeksi mendadak ke lokasi guna melihat langsung kondisi di lapangan serta mengevaluasi dampak yang dikeluhkan masyarakat.

Awak media juga menyoroti pentingnya upaya penyelamatan lingkungan melalui penertiban aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan risiko kerusakan lingkungan dan mencegah potensi bencana yang dapat merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi berwenang mengenai status perizinan aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan pelanggaran masih menunggu hasil verifikasi dan penyelidikan dari pihak terkait.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red

Berita Terkait

pemasangan kabel wifi tanpa izin dan pemberitahuan di cianjur selatan, jadi ancaman keselamatan kerja
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab PJU dan Penyegaran Organisasi Perkuat Pelayanan Masyarakat
Wujudkan Transparansi Anggaran, Revitalisasi SDN 2 Tapos Libatkan Warga Lokal
Warga Soroti Sisa Saldo BUMDes Sukajadi Mandiri Rp4 Juta, PJS Kades Sebut Laporan Keuangan Belum Dapat Diterima
Diduga Sarat Gratifikasi dan Korupsi, Program P3-TGAI Singa Endah di Curugbitung Didesak Diusut Aparat Penegak Hukum
Program P3-TGAI Cibeteng Muara Disoal: Dugaan Rangkap Jabatan, Material Tak Sesuai Spek, Hingga Potongan Anggaran
Program P3-TGAI Pancuran Mutiara Disambut Baik Petani Desa Curug Bogor
Peredaran Tramadol Diduga Kembali Menggila di Cimahi, Warga Berharap Aparat Bertindak Tegas

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:23 WIB

pemasangan kabel wifi tanpa izin dan pemberitahuan di cianjur selatan, jadi ancaman keselamatan kerja

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:18 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab PJU dan Penyegaran Organisasi Perkuat Pelayanan Masyarakat

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:43 WIB

Wujudkan Transparansi Anggaran, Revitalisasi SDN 2 Tapos Libatkan Warga Lokal

Senin, 27 Juli 2026 - 10:24 WIB

Warga Soroti Sisa Saldo BUMDes Sukajadi Mandiri Rp4 Juta, PJS Kades Sebut Laporan Keuangan Belum Dapat Diterima

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:46 WIB

Diduga Sarat Gratifikasi dan Korupsi, Program P3-TGAI Singa Endah di Curugbitung Didesak Diusut Aparat Penegak Hukum

Berita Terbaru