Peredaran Tramadol di Leles Garut Kian Mengkhawatirkan, Warga Keluhkan Minimnya Penindakan
Garut – mitrapolri.info Peredaran obat keras daftar G, termasuk jenis tramadol, di kawasan Jalan Raya Leles No. 116, RT 01/RW 02, Desa Ciburial, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, semakin mengkhawatirkan. Aktivitas transaksi obat terlarang ini diduga berlangsung secara terang-terangan di sebuah warung yang disebut warga telah beroperasi cukup lama.
Warga menyoroti minimnya penindakan dari aparat penegak hukum setempat, terlebih lokasi dugaan peredaran obat tersebut tidak jauh dari kantor kepolisian—diperkirakan hanya sekitar 500 meter. Kondisi ini memunculkan dugaan masyarakat bahwa aktivitas tersebut seolah dibiarkan karena belum adanya langkah tegas di lapangan.

Beberapa warga yang ditemui di lokasi mengaku sangat resah, terutama karena sebagian pembeli diduga berasal dari kalangan pelajar atau anak di bawah umur.
“Kami heran kenapa belum ada tindakan. Padahal yang beli banyak anak sekolah. Ini sangat mengkhawatirkan,” ujar Asep, salah satu warga sekitar.
Selain mengganggu ketertiban lingkungan, peredaran obat keras tanpa izin resmi ini dikhawatirkan dapat berdampak buruk bagi kesehatan dan masa depan generasi muda. Tramadol dan obat daftar G lainnya memiliki risiko ketergantungan serta efek samping serius apabila dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Warga berharap aparat terkait segera melakukan langkah konkret, mulai dari razia hingga penutupan permanen lokasi yang diduga menjual obat tersebut.
“Harapan kami warung itu ditutup total. Jangan sampai buka lagi. Ini demi keselamatan anak-anak dan lingkungan,” tambah Asep.
Masyarakat meminta perhatian serius dari aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk menertibkan dan menindak peredaran obat-obatan ilegal guna menjaga keamanan, kesehatan, dan masa depan generasi muda di wilayah Leles.
(Aris M)








