Menu

Mode Gelap
Pra-Musrenbang RKPD Kecamatan Ciampea Bahas Usulan Infrastruktur dan Pendidikan untuk Perencanaan 2027 Jelang persib vs persija Polda jabar turunkan pasukan 3.000 personel,siap amankan El Clasico. Tekankan Profesionalitas dan Pelayanan Prima, Kapolres Badung Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Penjualan Tramadol Ilegal di Sukajadi Terang-terangan, Keberadaan Polrestabes Kota Bandung Dipertanyakan Mengaku Sudah Berkoordinasi dengan Polrestabes Kota Bandung, Penjualan Tramadol di Dalam terminal Setasion Pasar Baru, Aman Berjualan dan Cemarkan Institusi Kepolisian Pembinaan dan Kebersamaan Warnai Kunjungan Ketua DPD GRIB Jaya Jabar di Subang

Berita

Polri Tindak Tegas Kasus Penganiayaan di Depok, Wujud Konsistensi Penegakan Hukum dan Pelayanan Masyarakat

badge-check


					Polri Tindak Tegas Kasus Penganiayaan di Depok, Wujud Konsistensi Penegakan Hukum dan Pelayanan Masyarakat Perbesar

Polri Tindak Tegas Kasus Penganiayaan di Depok, Wujud Konsistensi Penegakan Hukum dan Pelayanan Masyarakat

 

Jakarta,mitrapolri.info– Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk cepat dan tanggap dalam merespons setiap laporan masyarakat, termasuk kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial IN (25) yang dilakukan oleh tersangka A (25) di wilayah Cimanggis, Depok. Sejak laporan diterima di Polsek Cimanggis pada 30 September 2025, jajaran penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung bergerak melakukan pendalaman, mengumpulkan bukti, serta memverifikasi narasi yang beredar di media sosial.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, menjelaskan bahwa penyidik bertindak profesional dan konsisten dalam penegakan hukum, termasuk menelusuri dugaan pemaksaan love scamming yang dilakukan pelaku.

“Kami memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti. Setiap bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal, akan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar AKBP Putu.

Penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan humanis, penyidik memberikan pendampingan kepada korban, termasuk memastikan kondisi psikologis dan fisiknya. Korban kini berada di tempat yang aman, dan hasil visum menunjukkan kondisinya semakin membaik. Polri juga menyediakan akses bantuan bagi korban lain, seperti CYL, yang turut teridentifikasi mengalami kekerasan dari tersangka pada periode 2019–2022.

Penangkapan tersangka pada 14 November 2025 di Cilincing, Jakarta Utara merupakan bukti nyata kesiapsiagaan Polri dalam merespon cepat informasi yang valid dan menindak pelaku kejahatan tanpa kompromi. Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa seluruh upaya ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam meningkatkan pelayanan publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta memastikan setiap warga mendapatkan perlindungan yang layak.

“Kami akan terus bekerja secara cepat, transparan, dan humanis. Setiap laporan masyarakat adalah prioritas kami,” tegasnya.

Mr yadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pra-Musrenbang RKPD Kecamatan Ciampea Bahas Usulan Infrastruktur dan Pendidikan untuk Perencanaan 2027

14 Januari 2026 - 06:31 WIB

Jelang persib vs persija Polda jabar turunkan pasukan 3.000 personel,siap amankan El Clasico.

13 Januari 2026 - 14:52 WIB

Tekankan Profesionalitas dan Pelayanan Prima, Kapolres Badung Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama

13 Januari 2026 - 14:49 WIB

Penjualan Tramadol Ilegal di Sukajadi Terang-terangan, Keberadaan Polrestabes Kota Bandung Dipertanyakan

12 Januari 2026 - 09:21 WIB

Mengaku Sudah Berkoordinasi dengan Polrestabes Kota Bandung, Penjualan Tramadol di Dalam terminal Setasion Pasar Baru, Aman Berjualan dan Cemarkan Institusi Kepolisian

12 Januari 2026 - 07:45 WIB

Trending di Berita