Miris, Wilayah Tamansari Kabupaten Bogor Diduga Jadi Sarang Mafia Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg, Berjalan Mulus Tak Tersentuh APH
Bogor,mitrapolri.info- Praktik pengoplosan gas elpiji 3 Kilogram kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Kali ini, kegiatan ilegal tersebut diduga berlangsung di wilayah Tamansari, Kabupaten Bogor, dan ironisnya, berjalan mulus tanpa tersentuh aparat penegak hukum (APH) setempat.
Dari pantauan awak media, terlihat lalu lalang mobil pick up bermuatan tabung gas 3 kilogram yang diduga digunakan untuk kegiatan pengoplosan. Menariknya, sebagian besar kendaraan tersebut berpelat nomor polisi “B”, mengindikasikan bahwa pasokan tabung gas berasal dari luar daerah.
Seorang pria bernama Anggoro/Agus, yang mengaku sebagai koordinator lapangan (Korlap) dan didampingi oleh oknum TNI aktif, membenarkan adanya praktik ilegal tersebut.
“Ya, kita baru berjalan satu minggu dan sudah berkoordinasi dengan polsek di sini kok, kita cuma kecil-kecilan sekadar cari buat makan saja,” ujar Anggoro.
Ironisnya, meski sudah berlangsung selama sepekan, aktivitas pengoplosan ini berjalan mulus tanpa terendus APH setempat. Padahal, regulasi terkait penyalahgunaan dan pendistribusian gas elpiji 3 kilogram telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram.
Warga sekitar yang resah dengan aktivitas ilegal ini berharap agar APH segera bertindak tegas untuk memberantas praktik pengoplosan gas elpiji 3 kilogram di wilayah tamansari Kabupaten Bogor Jawa Barat
#Red