Menu

Mode Gelap
Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar Malam Ini, 147 Personel Dikerahkan Hari Jadi Polwan ke-77: Wakapolres Metro Bekasi Serahkan Kursi Roda untuk Rohati, Penyandang Disabilitas di Tarumajaya Dana Bankeu/Samisade Desa Cilember Digeber untuk Pembangunan TPT dan Pengaspalan Jalan Brimob Polda Metro Jaya Gelar TRE untuk Pemulihan Psikologis Warga Asrama Kwitang Tangkap dan Penjarakan Mafia Pengedar Obat Tramadol Ilegal di Kota Cimahi yang Kian Merajalela, Kemana Saja APH Terkesan Tutup Mata.  Dugaan Korupsi di Desa Parapatan: Kepala Desa Diduga Praktikkan KKN dan Hambat Bantuan Masyarakat

Berita

Mafia Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg di Tamansari Kabupaten Bogor Kebal Hukum, Warga Berharap APH Bertindak

badge-check


					Mafia Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg di Tamansari Kabupaten Bogor Kebal Hukum, Warga Berharap APH Bertindak Perbesar

Miris, Wilayah Tamansari Kabupaten Bogor Diduga Jadi Sarang Mafia Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg, Berjalan Mulus Tak Tersentuh APH

Bogor,mitrapolri.info- Praktik pengoplosan gas elpiji 3 Kilogram kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Kali ini, kegiatan ilegal tersebut diduga berlangsung di wilayah Tamansari, Kabupaten Bogor, dan ironisnya, berjalan mulus tanpa tersentuh aparat penegak hukum (APH) setempat.

Dari pantauan awak media, terlihat lalu lalang mobil pick up bermuatan tabung gas 3 kilogram yang diduga digunakan untuk kegiatan pengoplosan. Menariknya, sebagian besar kendaraan tersebut berpelat nomor polisi “B”, mengindikasikan bahwa pasokan tabung gas berasal dari luar daerah.

Seorang pria bernama Anggoro/Agus, yang mengaku sebagai koordinator lapangan (Korlap) dan didampingi oleh oknum TNI aktif, membenarkan adanya praktik ilegal tersebut.

“Ya, kita baru berjalan satu minggu dan sudah berkoordinasi dengan polsek di sini kok, kita cuma kecil-kecilan sekadar cari buat makan saja,” ujar Anggoro.

Ironisnya, meski sudah berlangsung selama sepekan, aktivitas pengoplosan ini berjalan mulus tanpa terendus APH setempat. Padahal, regulasi terkait penyalahgunaan dan pendistribusian gas elpiji 3 kilogram telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram.

Warga sekitar yang resah dengan aktivitas ilegal ini berharap agar APH segera bertindak tegas untuk memberantas praktik pengoplosan gas elpiji 3 kilogram di wilayah tamansari Kabupaten Bogor Jawa Barat

#Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar Malam Ini, 147 Personel Dikerahkan

9 September 2025 - 15:35 WIB

Hari Jadi Polwan ke-77: Wakapolres Metro Bekasi Serahkan Kursi Roda untuk Rohati, Penyandang Disabilitas di Tarumajaya

9 September 2025 - 15:17 WIB

Dana Bankeu/Samisade Desa Cilember Digeber untuk Pembangunan TPT dan Pengaspalan Jalan

9 September 2025 - 05:40 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Gelar TRE untuk Pemulihan Psikologis Warga Asrama Kwitang

9 September 2025 - 00:24 WIB

Tangkap dan Penjarakan Mafia Pengedar Obat Tramadol Ilegal di Kota Cimahi yang Kian Merajalela, Kemana Saja APH Terkesan Tutup Mata. 

8 September 2025 - 16:43 WIB

Trending di Berita