Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Mainan di Pasir Kaliki: Polisi Terkesan Tutup Mata

Avatar photo

Rabu, 16 Juli 2025 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandung, Mitrapolri.info- Peredaran dan penjualan obat keras sediaan farmasi golongan G tanpa izin edar alias ilegal kembali marak di Kota Bandung, khususnya di Jl. Kebon Kawung No. 49, Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo. Modus operandi para pelaku semakin licik, dengan menyamarkan lapak mereka sebagai warung atau toko biasa, bahkan kini berkedok toko mainan.

Pada Selasa (15/7/2025), tim awak media kembali menemukan penjualan obat golongan G di lokasi tersebut. Tanpa rasa takut, seorang penjual yang memperkenalkan diri sebagai Pran, dengan bebas mengedarkan obat keras seperti Tramadol dan Heximer di sebuah warung yang mencolok dengan papan nama Toko Mainan.

Baca Juga :  Peredaran Obat Keras Ilegal Diduga Terorganisir di Babakan Ciparay, Pengakuan Penjual Seret Nama “Koordinasi” Aparat

Maraknya penjualan obat ilegal ini di Kota Bandung memicu dugaan adanya kelonggaran pengawasan dan penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Masyarakat menilai APH, khususnya Polrestabes Kota Bandung, terkesan tutup mata terhadap fenomena ini, sehingga para penjual dan pengedar obat terlarang semakin leluasa beroperasi.

Padahal, ancaman hukuman bagi para penjual dan pengedar obat-obatan golongan G tanpa izin edar sangat serius. Mereka dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang merupakan pengganti Pasal 196 UU No. 36 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Seorang Pedagang Buku di Ciawi Diamankan Polisi, Diduga Edarkan Obat Golongan G Jenis Tramadol

Seorang tokoh masyarakat di Cicendo menyampaikan keresahannya dan mendesak Polrestabes Kota Bandung untuk segera bertindak cepat. “Kami warga masyarakat siap membantu dan mendukung penuh APH dalam memberantas peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar. Sekaligus untuk menyelamatkan generasi muda dari efek obat Tramadol dan Heximer,” tegasnya.

Diharapkan, pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas praktik penjualan obat ilegal ini demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

#Red

Berita Terkait

Diduga Ada Praktik Penyuntikan Gas Subsidi, Rumah Purnawirawan Polisi di Dermaga Jadi Sorotan
Seorang Pedagang Buku di Ciawi Diamankan Polisi, Diduga Edarkan Obat Golongan G Jenis Tramadol
Warga Geger! Limbah Popok Bayi Diduga Diolah Ulang Secara Ilegal di Tenjolaya, Dinas Diminta Turun Tangan
Kriminalitas di Panggarangan–Cihara: 4 Kasus Ditangani, Sebagian Masih Diselidiki
Operasi Polsek Leles Garut, Kios Penjual Obat Keras Jenis Tramadol Dipoliseline, Pelaku Kabur Tanpa Jejak
Kritik Dibungkam! Kades di Cianjur Diduga Aniaya Warga: Kerah Dijambak, Pipi Ditampar
Satnarkoba Polres Garut Segel Warung Penjual Tramadol, Bukti Ketegasan Lindungi Warga!
Peredaran Obat Keras Ilegal Diduga Terorganisir di Babakan Ciparay, Pengakuan Penjual Seret Nama “Koordinasi” Aparat

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:19 WIB

Diduga Ada Praktik Penyuntikan Gas Subsidi, Rumah Purnawirawan Polisi di Dermaga Jadi Sorotan

Sabtu, 18 April 2026 - 20:24 WIB

Seorang Pedagang Buku di Ciawi Diamankan Polisi, Diduga Edarkan Obat Golongan G Jenis Tramadol

Kamis, 16 April 2026 - 07:27 WIB

Warga Geger! Limbah Popok Bayi Diduga Diolah Ulang Secara Ilegal di Tenjolaya, Dinas Diminta Turun Tangan

Senin, 13 April 2026 - 18:26 WIB

Kriminalitas di Panggarangan–Cihara: 4 Kasus Ditangani, Sebagian Masih Diselidiki

Selasa, 7 April 2026 - 16:28 WIB

Operasi Polsek Leles Garut, Kios Penjual Obat Keras Jenis Tramadol Dipoliseline, Pelaku Kabur Tanpa Jejak

Berita Terbaru

Berita

Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:40 WIB