Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Mainan di Pasir Kaliki: Polisi Terkesan Tutup Mata

Avatar photo

Rabu, 16 Juli 2025 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandung, Mitrapolri.info- Peredaran dan penjualan obat keras sediaan farmasi golongan G tanpa izin edar alias ilegal kembali marak di Kota Bandung, khususnya di Jl. Kebon Kawung No. 49, Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo. Modus operandi para pelaku semakin licik, dengan menyamarkan lapak mereka sebagai warung atau toko biasa, bahkan kini berkedok toko mainan.

Pada Selasa (15/7/2025), tim awak media kembali menemukan penjualan obat golongan G di lokasi tersebut. Tanpa rasa takut, seorang penjual yang memperkenalkan diri sebagai Pran, dengan bebas mengedarkan obat keras seperti Tramadol dan Heximer di sebuah warung yang mencolok dengan papan nama Toko Mainan.

Baca Juga :  Penjual Rokok Ilegal di Wilayah Hukum Kec Cileungsi Kab Bogor Intimidasi Wartawan Dan Tangtang Kapolsek Dengan Nada Tinggi Tuai Jadi Sorotan Tajam

Maraknya penjualan obat ilegal ini di Kota Bandung memicu dugaan adanya kelonggaran pengawasan dan penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Masyarakat menilai APH, khususnya Polrestabes Kota Bandung, terkesan tutup mata terhadap fenomena ini, sehingga para penjual dan pengedar obat terlarang semakin leluasa beroperasi.

Padahal, ancaman hukuman bagi para penjual dan pengedar obat-obatan golongan G tanpa izin edar sangat serius. Mereka dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang merupakan pengganti Pasal 196 UU No. 36 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Peredaran Obat Diduga Kembali Marak di Garut, Ketegasan APH Dipertanyakan

Seorang tokoh masyarakat di Cicendo menyampaikan keresahannya dan mendesak Polrestabes Kota Bandung untuk segera bertindak cepat. “Kami warga masyarakat siap membantu dan mendukung penuh APH dalam memberantas peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar. Sekaligus untuk menyelamatkan generasi muda dari efek obat Tramadol dan Heximer,” tegasnya.

Diharapkan, pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas praktik penjualan obat ilegal ini demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

#Red

Berita Terkait

Polsek Kelapa Dua Tangsel Amankan Terduga Pengedar Obat Keras Golongan G Jenis Tramadol dan Eximer
Peredaran Obat Golongan G Kembali Marak, Publik Pertanyakan Ketegasan APH
NEKAT LAWAN LARANGAN! Tambang Emas Ilegal di Citugu Leuwiliang Diduga Beroperasi Tengah Malam
Peredaran Obat Diduga Kembali Marak di Garut, Ketegasan APH Dipertanyakan
Japar Warga Aceh Jadi Korban Penganiayaan Brutal di Mandalasari, Kecamatan Cipatat,Bandung Barat Diduga Libatkan Oknum TNI
Penjualan Minuman Oplosan (Ciu) Berjejer di Sepanjang Jalan Puncak, APH Dinilai Tutup Mata
Warung Obat Ilegal Kembali Beroperasi Meski Pernah Ditutup, Diduga Kebal Hukum dan Ada Bekingan Oknum
Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 500 Butir Ekstasi di Apartemen Jakbar, Dua Pria Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:42 WIB

Polsek Kelapa Dua Tangsel Amankan Terduga Pengedar Obat Keras Golongan G Jenis Tramadol dan Eximer

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:27 WIB

Peredaran Obat Golongan G Kembali Marak, Publik Pertanyakan Ketegasan APH

Kamis, 26 Februari 2026 - 06:02 WIB

NEKAT LAWAN LARANGAN! Tambang Emas Ilegal di Citugu Leuwiliang Diduga Beroperasi Tengah Malam

Rabu, 11 Februari 2026 - 04:25 WIB

Peredaran Obat Diduga Kembali Marak di Garut, Ketegasan APH Dipertanyakan

Minggu, 1 Februari 2026 - 06:07 WIB

Japar Warga Aceh Jadi Korban Penganiayaan Brutal di Mandalasari, Kecamatan Cipatat,Bandung Barat Diduga Libatkan Oknum TNI

Berita Terbaru