Seorang Pedagang Buku di Ciawi Diamankan Polisi, Diduga Edarkan Obat Golongan G Jenis Tramadol
Bogor,mitrapolri.info- Seorang pria paruh baya yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual buku bacaan keagamaan seperti tata cara salat dan Juz Amma diamankan oleh aparat dari Polsek Ciawi. Ia diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan golongan G tanpa izin.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pria tersebut tidak hanya menjual buku, tetapi juga diduga mengedarkan obat jenis alprazolam dan tramadol. Kepada petugas, ia mengaku mengonsumsi alprazolam secara pribadi, sementara tramadol dijual kepada kalangan tertentu, termasuk pengamen di wilayah Ciawi.
Modus yang digunakan terbilang sederhana. Pelaku meminta uang terlebih dahulu kepada pembeli, kemudian membeli obat tersebut dari sebuah toko obat di kawasan Pasar Rebo. Tramadol diperoleh dengan harga sekitar Rp10 ribu untuk dua butir, lalu dijual kembali di wilayah Ciawi seharga Rp15 ribu per dua butir, sehingga pelaku meraup keuntungan sekitar Rp5 ribu dari setiap transaksi.
Dalam kesehariannya, pelaku menjalankan dua aktivitas sekaligus, yakni berjualan buku keagamaan dan secara diam-diam menjual obat-obatan terlarang tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami jaringan distribusi serta asal-usul obat yang diperjualbelikan tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan serta melanggar hukum.
Setiawan










