Warga Leles Keluhkan, Penindakan Obat Obatan Keras Sejins Tramadol Ilegal Oleh Polsek Leles Dinilai Hanya Formalitas, Tanpa Ada tindakan Serius
Garut,mitrapolri.info– Keluhan kembali muncul dari warga Kecamatan Leles terkait maraknya peredaran obat keras jenis tramadol yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun. Warga menilai upaya penindakan yang dilakukan aparat Polsek Leles terkesan hanya sebatas formalitas tanpa hasil yang signifikan.

Menurut informasi dari sejumlah warga, proses penindakan di lapangan dinilai lambat dan tidak menunjukkan perkembangan berarti. Bahkan, warga menduga adanya “kebocoran” dalam proses operasi, sehingga setiap kali aparat turun ke lokasi, warung yang menjual tramadol selalu dalam kondisi tertutup.

Situasi ini memunculkan kecurigaan masyarakat adanya kemungkinan permainan terselubung atau kongkalikong yang membuat penindakan tidak berjalan optimal.
Warga mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah warung yang diduga beroperasi bertahun-tahun tetap eksis, sementara setiap operasi yang dilakukan aparat selalu tidak membuahkan hasil.
Masyarakat berharap aparat kepolisian, khususnya Polsek Leles dan jajaran Satnarkoba Polres Garut, dapat mengambil langkah lebih tegas, profesional, dan transparan dalam menangani peredaran obat keras yang meresahkan tersebut.
Warga menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran tramadol tidak boleh hanya berhenti pada formalitas, melainkan harus diikuti dengan tindakan nyata demi keamanan dan keselamatan generasi muda.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, salah satu anggota Polsek Leles mengatakan bahwa warung yang dimaksud dalam keadaan tergembok dan pemiliknya tidak berada di Kabupaten Garut.
Namun, sejumlah warga menilai alasan tersebut tidak masuk akal dan dianggap sebagai pola yang kerap terjadi setiap kali upaya penindakan dilakukan, sehingga hasilnya kembali tidak maksimal.
Red








