Tramadol Golongan G di Jatiwaringin Bekasi Kian Meresahkan Warga seperti jualan kacang Garuda bebas dan aman di perjualbelikan.
Bekasi – mitrapolri.info Selasa, 24 Desember 2025 Peredaran obat terlarang jenis tramadol golongan G di wilayah Jalan Raya Kemang sari I rt001/RW 006 jati bening kec pondok gede kota Bekasi Jawa barat .

Penjualan obat keras tersebut diduga berlangsung secara bebas dan terang-terangan.
Hasil penelusuran awak media Mitra Polri di lokasi mendapati seorang penjaga warung , yang tidak mau di sebut kan namanya mengakui bahwa dirinya menjual obat tramadol atas perintah seseorang berinisial Damar , yang disebut sebagai pemodal atau “bos besar”.
Menurut pengakuan penjual , aktivitas penjualan obat keras tersebut telah berjalan cukup lama. Ia bahkan mengklaim bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) setempat, khususnya dari satuan narkoba.
Pernyataan tersebut memicu keprihatinan dan kekecewaan warga sekitar. Sejumlah warga menilai adanya dugaan pembiaran terhadap peredaran obat terlarang itu. Mereka menyayangkan sikap aparat yang dinilai seolah menutup mata terhadap maraknya penjualan tramadol di lingkungan mereka.
“Seakan tidak ada tindakan, seperti dilindungi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Lebih memprihatinkan lagi, obat keras tersebut diduga dengan mudah dibeli oleh anak-anak di bawah umur. Dampak negatifnya pun mulai dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama terkait perubahan perilaku dan rusaknya akhlak generasi muda.
Salah seorang warga mengungkapkan bahwa anaknya menjadi salah satu korban penyalahgunaan obat tramadol. Ia berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk memberantas peredaran obat keras tersebut.
Warga meminta aparat terkait, khususnya Polri dan BNN, untuk segera melakukan penindakan serius dan menyeluruh demi menyelamatkan generasi muda serta menjaga keamanan danketertiban masyarakat di wilayah Kota Bekasi.
( Ahmad Fauzi )








