Menu

Mode Gelap
Penjualan Tramadol Ilegal di Sukajadi Terang-terangan, Keberadaan Polrestabes Kota Bandung Dipertanyakan Mengaku Sudah Berkoordinasi dengan Polrestabes Kota Bandung, Penjualan Tramadol di Dalam terminal Setasion Pasar Baru, Aman Berjualan dan Cemarkan Institusi Kepolisian Pembinaan dan Kebersamaan Warnai Kunjungan Ketua DPD GRIB Jaya Jabar di Subang Pemilihan Ketua RW 05 Desa Pandansari Berlangsung Aman dan Lancar Puncak Hajat Lembur dan Ruwat Kampung Sukamanah Digelar Meriah Divisi Propam Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat dan Serah Terima Jabatan Personel

Berita

Toko Obat Tramadol Kembali Beroperasi Meski Pernah Disegel, Warga Lengkong Resah

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Toko Obat Tramadol Kembali Beroperasi Meski Pernah Disegel, Warga Lengkong Resah

 

Bandung | mitrapolri.info —Meski sebelumnya telah dilakukan penyegelan oleh aparat penegak hukum (APH), peredaran obat keras golongan G jenis tramadol di wilayah Kota Bandung kembali diduga marak. Kali ini aktivitas tersebut terpantau di Jalan Batu Api No. 6, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Senin (5/1/2026).

 

Oplus_131072

Hasil pantauan awak media MitraPolri.info di lokasi mendapati bahwa aktivitas penjualan tidak lagi dilakukan di dalam warung yang telah disegel, melainkan berpindah ke bagian depan warung, sehingga terkesan tetap beroperasi seperti biasa.

Oplus_131072

Oplus_131072

Awak media kemudian menemui seorang penjaga warung berinisial Pran/prend, yang mengaku telah berjualan obat-obatan tersebut selama kurang lebih lima bulan. Kepada wartawan, ia menyebut bahwa dirinya hanya sebagai penjaga dan mengaku disuruh berjualan oleh seseorang bernama Alil atau Eko, yang disebut-sebut sebagai koordinator lapangan.

 

Lebih lanjut, penjaga warung tersebut juga mengklaim telah berkoordinasi dengan oknum aparat setempat, termasuk menyebut nama institusi Polrestabes Kota Bandung, agar aktivitas penjualan tersebut dapat berjalan. Pernyataan tersebut tentu menimbulkan tanda tanya besar dan perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

 

Sementara itu, warga sekitar mengaku resah dengan kembali beroperasinya penjualan obat keras tersebut. Beberapa warga mempertanyakan efektivitas penyegelan yang sebelumnya telah dilakukan.

 

“Kami heran, kenapa bisa buka lagi padahal warung itu sudah disegel. Ada apa sebenarnya?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga juga menyampaikan kekhawatiran serius terhadap keselamatan anak-anak dan remaja di lingkungan tersebut, yang dikhawatirkan dapat dengan mudah mengakses dan mengonsumsi obat keras tanpa pengawasan medis.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan tidak tebang pilih, serta melakukan penertiban ulang dan pengawasan berkelanjutan agar peredaran obat keras ilegal benar-benar dapat dihentikan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian terkait belum memberikan keterangan resmi dan awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna keberimbangan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penjualan Tramadol Ilegal di Sukajadi Terang-terangan, Keberadaan Polrestabes Kota Bandung Dipertanyakan

12 Januari 2026 - 09:21 WIB

Mengaku Sudah Berkoordinasi dengan Polrestabes Kota Bandung, Penjualan Tramadol di Dalam terminal Setasion Pasar Baru, Aman Berjualan dan Cemarkan Institusi Kepolisian

12 Januari 2026 - 07:45 WIB

Pembinaan dan Kebersamaan Warnai Kunjungan Ketua DPD GRIB Jaya Jabar di Subang

11 Januari 2026 - 09:36 WIB

Pemilihan Ketua RW 05 Desa Pandansari Berlangsung Aman dan Lancar

11 Januari 2026 - 09:14 WIB

Puncak Hajat Lembur dan Ruwat Kampung Sukamanah Digelar Meriah

11 Januari 2026 - 05:54 WIB

Trending di Berita