Toko Obat Tramadol Kembali Beroperasi Meski Pernah Disegel, Warga Lengkong Resah
Bandung | mitrapolri.info —Meski sebelumnya telah dilakukan penyegelan oleh aparat penegak hukum (APH), peredaran obat keras golongan G jenis tramadol di wilayah Kota Bandung kembali diduga marak. Kali ini aktivitas tersebut terpantau di Jalan Batu Api No. 6, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Senin (5/1/2026).

Oplus_131072
Hasil pantauan awak media MitraPolri.info di lokasi mendapati bahwa aktivitas penjualan tidak lagi dilakukan di dalam warung yang telah disegel, melainkan berpindah ke bagian depan warung, sehingga terkesan tetap beroperasi seperti biasa.

Oplus_131072

Oplus_131072
Awak media kemudian menemui seorang penjaga warung berinisial Pran/prend, yang mengaku telah berjualan obat-obatan tersebut selama kurang lebih lima bulan. Kepada wartawan, ia menyebut bahwa dirinya hanya sebagai penjaga dan mengaku disuruh berjualan oleh seseorang bernama Alil atau Eko, yang disebut-sebut sebagai koordinator lapangan.
Lebih lanjut, penjaga warung tersebut juga mengklaim telah berkoordinasi dengan oknum aparat setempat, termasuk menyebut nama institusi Polrestabes Kota Bandung, agar aktivitas penjualan tersebut dapat berjalan. Pernyataan tersebut tentu menimbulkan tanda tanya besar dan perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Sementara itu, warga sekitar mengaku resah dengan kembali beroperasinya penjualan obat keras tersebut. Beberapa warga mempertanyakan efektivitas penyegelan yang sebelumnya telah dilakukan.
“Kami heran, kenapa bisa buka lagi padahal warung itu sudah disegel. Ada apa sebenarnya?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga menyampaikan kekhawatiran serius terhadap keselamatan anak-anak dan remaja di lingkungan tersebut, yang dikhawatirkan dapat dengan mudah mengakses dan mengonsumsi obat keras tanpa pengawasan medis.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan tidak tebang pilih, serta melakukan penertiban ulang dan pengawasan berkelanjutan agar peredaran obat keras ilegal benar-benar dapat dihentikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian terkait belum memberikan keterangan resmi dan awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna keberimbangan informasi.








