Toko Obat Diduga Jual Tramadoldan Excimer Secara Ilegal di Ciwidey, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas
Bandung, mitrapolri.info – Dugaan praktik ilegal penjualan obat-obatan keras kembali mencuat di Kabupaten Bandung. Sebuah toko obat yang berlokasi di Parapatan Pasar Lama Ciwidey, tepat di depan Alfamart, diduga menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Excimer tanpa izin resmi.
Toko yang disebut-sebut milik seorang perempuan bernama Enci Aan itu ramai diperbincangkan warga lantaran aktivitas jual-beli obat keras dilakukan secara terang-terangan. Padahal, Tramadol dan Excimer termasuk obat keras yang tidak boleh diperjualbelikan bebas tanpa resep dokter.
Beberapa warga sekitar mengaku khawatir dengan keberadaan toko tersebut. Pasalnya, pembeli yang datang didominasi anak muda dan remaja.
“Setiap hari ada saja anak muda keluar masuk. Mereka beli obat yang katanya bisa bikin fly. Kalau dibiarkan terus, generasi muda bisa rusak,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (23/9/2025).
Warga lain menambahkan, lokasi toko yang berada di jalur ramai Pasar Lama Ciwidey membuat aktivitas penjualan obat ilegal itu seakan tidak tersentuh hukum. “Ini sudah lama berlangsung, tapi anehnya tidak ada tindakan dari aparat. Padahal masyarakat sudah resah sekali,” ujarnya.
Bahaya Tramadol dan Excimer
Peredaran Tramadol dan Excimer secara ilegal sangat berbahaya. Tramadol merupakan obat golongan analgesik opioid yang penggunaannya harus dalam pengawasan medis. Jika dikonsumsi berlebihan, Tramadol dapat menimbulkan efek ketergantungan, gangguan saraf, bahkan kematian.
Sementara Excimer termasuk obat keras yang dapat menimbulkan efek samping berupa kantuk berlebihan, halusinasi, hingga depresi. Penyalahgunaan obat ini sering dikaitkan dengan perilaku menyimpang serta kriminalitas.
Menurut aturan, kedua jenis obat tersebut tidak boleh diperjualbelikan bebas. Hanya apotek resmi dengan resep dokter yang berhak mengedarkannya.
Masyarakat Ciwidey mendesak aparat penegak hukum, baik Polsek Polresta Bandung, maupun BNN, untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas.
“Kalau dibiarkan, ini akan semakin merajalela. Aparat harus turun tangan, jangan tutup mata. Kami minta toko ini segera ditutup dan pemiliknya diperiksa,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, penjualan obat keras tanpa izin edar resmi merupakan tindak pidana. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah.
Harapan Warga Ciwidey
Warga berharap pemerintah daerah, dinas kesehatan, serta aparat penegak hukum bersinergi untuk menindak praktik jual-beli obat keras ilegal di wilayah Ciwidey. Upaya ini penting untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Kalau pemerintah dan aparat diam, siapa yang melindungi anak-anak kami? Jangan tunggu ada korban jiwa dulu baru bertindak,” pungkas warga dengan nada kecewa.
(Drang S)








