Tiga pejabat Pt Fs di tetapkan menjadi tersangka beras oplosan

Avatar photo

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pejabat Pt Fs di tetapkan menjadi tersangka beras oplosan.

Jakarta,Mitrapolri.info-Satgas Pangan Polri mengungkap penjualan beras yang tidak sesuai standar mutu pada klaim kemasan atau beras oplosan.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yang berperan dalam produksi maupun peredaran beras di pasar tradisional maupun pasar modern. “Meningkatkan status 3 orang karyawan PT Food Station Tjipinang Jaya (PT FS) sebagai tersangka yakni KG selaku Direktur Utama PT Food Station; RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan FP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri selaku Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).

Baca Juga :  Tim Gabungan Polres Indramayu Gelar Razia Tempat Hiburan Malam, Seluruh Pengunjung yang Dites Urine Negatif Narkoba

Diketahui, dalam pengungkapan ini, barang bukti telah dilakukan uji sampel laboratorium Kementan RI.

Hasilnya beras yang ditemukan tidak sesuai mutu yang pada kemasan premium dan medium.

Baca Juga :  Semarak HUT RI ke-81 di Desa Ciawi Bogor Berlangsung Meriah, Hampir 500 Warga Ikuti Jalan Sehat

Sejumlah karung beras yang ditampilkan ada beberapa merek, antara lain Sania, Sovia, Fortune,

Jelita, Setra Wangi, Resik, Alfamart Sentra Pulen, dan Sentra Ramos. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,

para tersangka dijerat Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Sedangkan UU TPPU dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
#Red

Berita Terkait

Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026
Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Indramayu Disorot, APH dan BPH Migas Didesak Bertindak
Sebaran Erupsi Letusan Abu Vulkanik Gunung Krakatau, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker Kepada Ojol dan Masyarakat 
Solar Subsidi Diduga Ditimbun di Rumah Warga Batulayang Cililin, APH Diminta Turun Tangan
PKBM Nurul Amanah Cihamirung Disorot, Diduga Ada Siswa Fiktif dan Dana BOSP Rp433 Juta
Revitalisasi SDN 1 Cikidang Sukabumi Disorot, Diduga Banyak Kejanggalan
Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Bankeu 2026 Desa Citapen Fokus Pengaspalan Jalan
Peduli Kesehatan Pengguna Jalan, Satlantas Jakbar Bagikan Masker Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:40 WIB

Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026

Selasa, 8 September 2026 - 17:33 WIB

Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Indramayu Disorot, APH dan BPH Migas Didesak Bertindak

Selasa, 8 September 2026 - 17:06 WIB

Sebaran Erupsi Letusan Abu Vulkanik Gunung Krakatau, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker Kepada Ojol dan Masyarakat 

Selasa, 8 September 2026 - 06:31 WIB

Solar Subsidi Diduga Ditimbun di Rumah Warga Batulayang Cililin, APH Diminta Turun Tangan

Selasa, 8 September 2026 - 05:56 WIB

PKBM Nurul Amanah Cihamirung Disorot, Diduga Ada Siswa Fiktif dan Dana BOSP Rp433 Juta

Berita Terbaru