Tiga pejabat Pt Fs di tetapkan menjadi tersangka beras oplosan

Avatar photo

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pejabat Pt Fs di tetapkan menjadi tersangka beras oplosan.

Jakarta,Mitrapolri.info-Satgas Pangan Polri mengungkap penjualan beras yang tidak sesuai standar mutu pada klaim kemasan atau beras oplosan.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yang berperan dalam produksi maupun peredaran beras di pasar tradisional maupun pasar modern. “Meningkatkan status 3 orang karyawan PT Food Station Tjipinang Jaya (PT FS) sebagai tersangka yakni KG selaku Direktur Utama PT Food Station; RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan FP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri selaku Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).

Baca Juga :  Pengunjung keluhkan kebersihan Museum Geusan Ulun, pengelola diminta lebih peduli

Diketahui, dalam pengungkapan ini, barang bukti telah dilakukan uji sampel laboratorium Kementan RI.

Hasilnya beras yang ditemukan tidak sesuai mutu yang pada kemasan premium dan medium.

Baca Juga :  Anyu, Putra Asli Cigombong dengan Jejak Enam Kepala Desa dalam Keluarganya

Sejumlah karung beras yang ditampilkan ada beberapa merek, antara lain Sania, Sovia, Fortune,

Jelita, Setra Wangi, Resik, Alfamart Sentra Pulen, dan Sentra Ramos. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,

para tersangka dijerat Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Sedangkan UU TPPU dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
#Red

Berita Terkait

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik
Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 
Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023
Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses
Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu
Revitalisasi SMP Siliwangi Mandiri Telan Anggaran Rp2,49 Miliar, Ketua Panitia Sebut Detail Proyek Diketahui Kepala Sekolah
Media Mitrapolri.info Mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. atas Amanah Baru sebagai Kapolda Jawa Barat
Kepala Desa Wargasari Ajak Warga Gotong Royong Perbaiki Saluran Cidadali Pasca bencana Pergeseran Tanah 2024

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:27 WIB

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:43 WIB

Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:39 WIB

Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:22 WIB

Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu

Berita Terbaru