Tiga pejabat Pt Fs di tetapkan menjadi tersangka beras oplosan

Avatar photo

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pejabat Pt Fs di tetapkan menjadi tersangka beras oplosan.

Jakarta,Mitrapolri.info-Satgas Pangan Polri mengungkap penjualan beras yang tidak sesuai standar mutu pada klaim kemasan atau beras oplosan.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yang berperan dalam produksi maupun peredaran beras di pasar tradisional maupun pasar modern. “Meningkatkan status 3 orang karyawan PT Food Station Tjipinang Jaya (PT FS) sebagai tersangka yakni KG selaku Direktur Utama PT Food Station; RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan FP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri selaku Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).

Baca Juga :  Ketua KPMD Asep Saptaji Gelar Buka Bersama dan Santunan Yatim Dhuafa di Desa Pandansari

Diketahui, dalam pengungkapan ini, barang bukti telah dilakukan uji sampel laboratorium Kementan RI.

Hasilnya beras yang ditemukan tidak sesuai mutu yang pada kemasan premium dan medium.

Baca Juga :  Dana BOS dan PIP Disorot, SDN Tapos 01 Bungkam Saat Dikonfirmasi

Sejumlah karung beras yang ditampilkan ada beberapa merek, antara lain Sania, Sovia, Fortune,

Jelita, Setra Wangi, Resik, Alfamart Sentra Pulen, dan Sentra Ramos. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,

para tersangka dijerat Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Sedangkan UU TPPU dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
#Red

Berita Terkait

HEBOH! Seorang Istri Diduga Selingkuh dan Kirim Uang Diam-Diam ke Kakaknya, Suami Merasa Dikhianati Habis-Habisan
MBG Ciadeg Dikeluhkan Kader Posyandu: Balita Dikasih Kangkung, Timun Diduga Busuk hingga Susu Tak Sesuai
INSPEKTORAT KABUPATEN CIANJUR TERBITKAN SURAT TUGAS, TIM IRBAN 4 LAKUKAN PEMERIKSAAN KHUSUS DI DESA SUKARAHARJA
Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan
SMP DAN SMK Mathla’ul Anwar Matagara Tigaraksa laksanakan SPMB Menuju Tangerang Gemilang 
Rifky Abdilah Dukung Abah Abing Jadi Bakal Calon Kades Tugu Jaya
Diduga oknum kepala Sekolah SDN Panimbang jaya 03 manipulasi spj pembelanjaan dana Bos th anggaran 2025
Ketua RW–RT Kompak Usung Indriasi Rusli SE,Jadi Calon Kades Pandansari 2027–2035

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:07 WIB

HEBOH! Seorang Istri Diduga Selingkuh dan Kirim Uang Diam-Diam ke Kakaknya, Suami Merasa Dikhianati Habis-Habisan

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:57 WIB

MBG Ciadeg Dikeluhkan Kader Posyandu: Balita Dikasih Kangkung, Timun Diduga Busuk hingga Susu Tak Sesuai

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:03 WIB

INSPEKTORAT KABUPATEN CIANJUR TERBITKAN SURAT TUGAS, TIM IRBAN 4 LAKUKAN PEMERIKSAAN KHUSUS DI DESA SUKARAHARJA

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:40 WIB

Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:22 WIB

SMP DAN SMK Mathla’ul Anwar Matagara Tigaraksa laksanakan SPMB Menuju Tangerang Gemilang 

Berita Terbaru

Berita

Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:40 WIB