Sempadan Setu Lido Menyempit, Aktivitas Rumah Makan Terapung Tuai Sorotan
Bogor,mitrapolri.info– Dermaga Setu Lido kian menyempit dengan berdirinya bangunan baru.
ISTCIGOMBONG. Penyempitan Danau (Setu) Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, seolah dibiarkan tanpa pengawasan.

Keberadaan rumah makan terapung di kawasan tersebut diduga kuat melakukan reklamasi ilegal yang mengakibatkan penyempitan badan danau.
Kondisi ini menuai sorotan tajam karena adanya bangunan dermaga yang diduga hasil pengurukan sebagian badan danau. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak fungsi ekologis danau sebagai daerah tangkapan air.
Berdasarkan pantauan awak media Mitra Polri, terlihat adanya area parkir yang telah dibeton di atas perairan yang sebelumnya merupakan bagian dari badan danau. Hal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat, mengingat Danau Lido merupakan sumber daya air yang harus dilindungi kelestariannya.
Ketua LSM Penjara, Bangbang saat dimintai komentarnya, menegaskan, Bahwa aktivitas tersebut tidak boleh dilakukan tanpa izin resmi dan kajian lingkungan. Ia mendesak Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Barat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.
”Secara regulasi, UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa danau dikuasai oleh negara. Setiap aktivitas yang mengganggu fungsi sumber daya air tanpa izin pemerintah adalah pelanggaran. Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga melarang perusakan lingkungan, termasuk pengurukan badan air tanpa AMDAL atau UKL-UPL,” tegasnya.
Bangbang juga menduga material urukan yang digunakan berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin. Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) tegas Ketua LSM Penjara Bangbang
Begitupun salah satu warga yang tidak mau namanya dipublikasikan, menuturkan, “Danau bukan lahan pribadi. Jika benar ada pengurukan tanpa izin, itu adalah pelanggaran hukum dan harus ditindak tegas,” ujar warga
Masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas, termasuk menghentikan aktivitas konstruksi, memberikan sanksi, serta memerintahkan pemulihan kondisi danau seperti semula. ”Kami mendesak PSDA Jawa Barat segera turun tangan. Selamatkan Setu Lido yang selama ini menjadi kebanggaan warga Cigombong. Jika dibiarkan, danau ini akan terus menyempit, Jum’at 9 Januari 226
Sip ; Iswan








