Menu

Mode Gelap
BULOG Terus Perkuat Kolaborasi Untuk Jaga Stabilisasi Harga Pangan Nasional Kepala Desa Rentan Kasus Hukum, KANNI Tawarkan Solusi Lewat Program Advokasi! Lembaga pengawasan DPP LPI TIPIKOR INDONESIA kunjungi SDN 2 Cidahu Kec Banjarsari Kab Lebak Pelayanan Cepat dan Transparan, SPKT Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat* Peresmian Jembatan Gantung Kampung Dal di Kabupaten Nduga Bakti Kesehatan Polres Metro Bekasi: Kapolrestro Serahkan Kursi Roda untuk Warga Stroke di Cikarang Barat

Berita

Sekdes di Garut Budidayakan Pohon Ganja di Rumahnya, Ratusan Pohon Ganja Tumbuh Subur

badge-check


					Sekdes di Garut Budidayakan Pohon Ganja di Rumahnya, Ratusan Pohon Ganja Tumbuh Subur Perbesar

Sekdes di Garut Budidayakan Pohon Ganja di Rumahnya, Ratusan Pohon Ganja Tumbuh Subur

Garut,mitrapolri.info– Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita 125 batang pohon ganja dan 23,26 gram daun ganja kering siap konsumsi.

Pelaku berinisial IN (32), warga Kecamatan Bungbulang, di tangkap pada hari Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Mekarjaya. Penangkapan ini kemudian dikembangkan ke rumah pelaku, yang ternyata dijadikan lokasi penanaman ganja.

“Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan penanaman ganja sejak Agustus 2023 dan telah memanen sebanyak empat kali untuk dikonsumsi sendiri. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis daun ganja kering yang dimasukan kedalam plastik klip bening danratusan batang pohon ganja dalam berbagai media tanam yang berada dalam rumah pelaku,” ujar AKP Usep kepada awak media, Jumat (15/8/2025).

“Kami juga akan mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan lain, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” Tutup AKP Usep.
#Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BULOG Terus Perkuat Kolaborasi Untuk Jaga Stabilisasi Harga Pangan Nasional

26 Oktober 2025 - 04:35 WIB

Kepala Desa Rentan Kasus Hukum, KANNI Tawarkan Solusi Lewat Program Advokasi!

23 Oktober 2025 - 22:01 WIB

Lembaga pengawasan DPP LPI TIPIKOR INDONESIA kunjungi SDN 2 Cidahu Kec Banjarsari Kab Lebak

23 Oktober 2025 - 08:22 WIB

Pelayanan Cepat dan Transparan, SPKT Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat*

22 Oktober 2025 - 21:23 WIB

Peresmian Jembatan Gantung Kampung Dal di Kabupaten Nduga

22 Oktober 2025 - 12:05 WIB

Trending di Berita