SATPOL PP KABUPATEN BOGOR TERTIBKAN 130 PKL DAN BANGUNAN TANPA IZIN DI PASAR CISARUA
Bogor, Cisarua,Mitrapolri.info- Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menggelar kegiatan penertiban terhadap bangunan tanpa izin dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Kamis (24/7). Penertiban ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perbup No. 81 Tahun 2021 terkait tata cara penertiban pelanggaran.
Kegiatan dimulai sejak pukul 06.30 WIB dengan apel bersama yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, S.E., M.Si. Apel bertujuan untuk memberikan arahan teknis serta pembagian tugas kepada seluruh personel gabungan yang terlibat.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 130 pedagang kaki lima (PKL) yang menempati area di atas saluran drainase ditertibkan. Selain itu, 48 lapak liar yang berdiri di atas drainase dibongkar karena dinilai melanggar ketentuan tata ruang dan kebersihan lingkungan. Proses pembongkaran dilakukan secara humanis dan persuasif, sesuai dengan prosedur standar operasional yang berlaku.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan demi menjaga kelancaran fungsi fasilitas umum dan mencegah risiko banjir.
“Penertiban ini dilakukan karena lapak-lapak tersebut berdiri di atas lahan milik pemerintah dan mengganggu saluran air, sehingga sering menyebabkan banjir saat musim hujan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa langkah ini bukan keputusan mendadak, tetapi telah melalui proses tahapan sosialisasi dan peringatan tertulis.
“Kami sudah mengirimkan surat peringatan, tetapi tidak diindahkan. Bangunan-bangunan ini berdiri di atas saluran air dan menyebabkan banjir setiap kali hujan turun. Ini bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan demi kepentingan umum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Cecep menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan di berbagai lokasi rawan pelanggaran untuk menghindari dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Ke depan, Satpol PP Kabupaten Bogor akan terus melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan lapak PKL yang berdiri di lokasi terlarang, terutama di bantaran sungai dan saluran air, untuk meminimalisir risiko bencana,” tambahnya.
Kegiatan ini turut melibatkan unsur lintas instansi, termasuk TNI, Polri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PLN, dan aparat kewilayahan setempat seperti Camat Cisarua, Kepala PD Pasar Cisarua, serta jajaran Satpol PP Kecamatan. DLH Kabupaten Bogor juga melakukan pembersihan sisa puing dan material dari lokasi penertiban, yang kemudian dikirim ke lokasi pembuangan sementara (pavesta).
Penertiban berlangsung kondusif dan lancar tanpa adanya gangguan berarti. Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa penataan pasar merupakan bagian dari komitmen menjaga ketertiban umum dan kenyamanan ruang publik bagi seluruh warga. (Iswan)