Menu

Mode Gelap
BULOG Terus Perkuat Kolaborasi Untuk Jaga Stabilisasi Harga Pangan Nasional Kepala Desa Rentan Kasus Hukum, KANNI Tawarkan Solusi Lewat Program Advokasi! Lembaga pengawasan DPP LPI TIPIKOR INDONESIA kunjungi SDN 2 Cidahu Kec Banjarsari Kab Lebak Pelayanan Cepat dan Transparan, SPKT Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat* Peresmian Jembatan Gantung Kampung Dal di Kabupaten Nduga Bakti Kesehatan Polres Metro Bekasi: Kapolrestro Serahkan Kursi Roda untuk Warga Stroke di Cikarang Barat

Berita

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Berhasil‎ Ringkus 3 Pelaku Tawuran Konten

badge-check


					Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Berhasil‎ Ringkus 3 Pelaku Tawuran Konten Perbesar

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Berhasil‎ Ringkus 3 Pelaku Tawuran Konten

‎Cirebon,mitrapolri.info– Tawuran antar remaja kembali menelan korban jiwa. Seorang remaja berinisial KD (21) tewas penuh luka setelah terlibat dalam tawuran yang diduga dilakukan demi kebutuhan konten media sosial di Kota Cirebon.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa dini hari, (19/8/2025), di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kasepuhan, Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

‎Kapolre Cirebon Kota-AKBP Eko Iskandar menyampaikan, insiden tersebut telah diatur oleh kedua kelompok remaja untuk melakukan tawuran konten.

‎”Korban sempat terkena lemparan bom molotov dan rambutnya sempat tersambar api. Pada saat memadamkan api, korban mengalami pembacokan dan dikeroyok tanpa perlawanan,” ujar Kapolres dalam konferensi persnya, Kamis (21/08/25).

‎Lanjut Kapolres mengatakan pelaku berjumlah 9 orang dan kurang dari 24 jam pihaknya berhasil mengamankan 3 pelaku diantaranya, IR (22), JS (20) dan UB (19).

‎”6 pelaku masih kita buru, untuk pelaku kami ultimatum untuk menyerahkan diri apabila tidak kami akan melakukna tindakan tegas terukur sesuai prosedur,” tegas AKBP Eko Iskandar.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebilah senjata tajam jenis celurit berwarna biru, senjata tajam jenis cobek, serpihan bom molotov, pakaian korban dan handphone.

‎Sementara itu, untuk 3 pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

‎Aksi tawuran konten ini menimbulkan keprihatinan masyarakat. Polres Cirebon Kota mengimbau orang tua lebih waspada dan mengawasi aktivitas anak, terutama penggunaan media sosial yang kerap menjadi pemicu perkelahian antar kelompok remaja.

‎Polres Cirebon Kota juga meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan adanya indikasi tawuran, demi mencegah jatuhnya korban jiwa berikutnya

#Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BULOG Terus Perkuat Kolaborasi Untuk Jaga Stabilisasi Harga Pangan Nasional

26 Oktober 2025 - 04:35 WIB

Kepala Desa Rentan Kasus Hukum, KANNI Tawarkan Solusi Lewat Program Advokasi!

23 Oktober 2025 - 22:01 WIB

Lembaga pengawasan DPP LPI TIPIKOR INDONESIA kunjungi SDN 2 Cidahu Kec Banjarsari Kab Lebak

23 Oktober 2025 - 08:22 WIB

Pelayanan Cepat dan Transparan, SPKT Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat*

22 Oktober 2025 - 21:23 WIB

Peresmian Jembatan Gantung Kampung Dal di Kabupaten Nduga

22 Oktober 2025 - 12:05 WIB

Trending di Berita