Menu

Mode Gelap
Jelang persib vs persija Polda jabar turunkan pasukan 3.000 personel,siap amankan El Clasico. Tekankan Profesionalitas dan Pelayanan Prima, Kapolres Badung Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Penjualan Tramadol Ilegal di Sukajadi Terang-terangan, Keberadaan Polrestabes Kota Bandung Dipertanyakan Mengaku Sudah Berkoordinasi dengan Polrestabes Kota Bandung, Penjualan Tramadol di Dalam terminal Setasion Pasar Baru, Aman Berjualan dan Cemarkan Institusi Kepolisian Pembinaan dan Kebersamaan Warnai Kunjungan Ketua DPD GRIB Jaya Jabar di Subang Pemilihan Ketua RW 05 Desa Pandansari Berlangsung Aman dan Lancar

Berita

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Berhasil‎ Ringkus 3 Pelaku Tawuran Konten

badge-check


					Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Berhasil‎ Ringkus 3 Pelaku Tawuran Konten Perbesar

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Berhasil‎ Ringkus 3 Pelaku Tawuran Konten

‎Cirebon,mitrapolri.info– Tawuran antar remaja kembali menelan korban jiwa. Seorang remaja berinisial KD (21) tewas penuh luka setelah terlibat dalam tawuran yang diduga dilakukan demi kebutuhan konten media sosial di Kota Cirebon.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa dini hari, (19/8/2025), di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kasepuhan, Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

‎Kapolre Cirebon Kota-AKBP Eko Iskandar menyampaikan, insiden tersebut telah diatur oleh kedua kelompok remaja untuk melakukan tawuran konten.

‎”Korban sempat terkena lemparan bom molotov dan rambutnya sempat tersambar api. Pada saat memadamkan api, korban mengalami pembacokan dan dikeroyok tanpa perlawanan,” ujar Kapolres dalam konferensi persnya, Kamis (21/08/25).

‎Lanjut Kapolres mengatakan pelaku berjumlah 9 orang dan kurang dari 24 jam pihaknya berhasil mengamankan 3 pelaku diantaranya, IR (22), JS (20) dan UB (19).

‎”6 pelaku masih kita buru, untuk pelaku kami ultimatum untuk menyerahkan diri apabila tidak kami akan melakukna tindakan tegas terukur sesuai prosedur,” tegas AKBP Eko Iskandar.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebilah senjata tajam jenis celurit berwarna biru, senjata tajam jenis cobek, serpihan bom molotov, pakaian korban dan handphone.

‎Sementara itu, untuk 3 pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

‎Aksi tawuran konten ini menimbulkan keprihatinan masyarakat. Polres Cirebon Kota mengimbau orang tua lebih waspada dan mengawasi aktivitas anak, terutama penggunaan media sosial yang kerap menjadi pemicu perkelahian antar kelompok remaja.

‎Polres Cirebon Kota juga meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan adanya indikasi tawuran, demi mencegah jatuhnya korban jiwa berikutnya

#Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang persib vs persija Polda jabar turunkan pasukan 3.000 personel,siap amankan El Clasico.

13 Januari 2026 - 14:52 WIB

Tekankan Profesionalitas dan Pelayanan Prima, Kapolres Badung Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama

13 Januari 2026 - 14:49 WIB

Penjualan Tramadol Ilegal di Sukajadi Terang-terangan, Keberadaan Polrestabes Kota Bandung Dipertanyakan

12 Januari 2026 - 09:21 WIB

Mengaku Sudah Berkoordinasi dengan Polrestabes Kota Bandung, Penjualan Tramadol di Dalam terminal Setasion Pasar Baru, Aman Berjualan dan Cemarkan Institusi Kepolisian

12 Januari 2026 - 07:45 WIB

Pembinaan dan Kebersamaan Warnai Kunjungan Ketua DPD GRIB Jaya Jabar di Subang

11 Januari 2026 - 09:36 WIB

Trending di Berita